Kepastian Nasib THL Gunungkidul Masih Tunggu Instruksi Resmi
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten Gunungkidul masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat terkait dengan nasib Tenaga Harian Lepas (THL). Rencananya ada penghapusan tenaga honorer dan digantikan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) paruh waktu.
Kepala Bidang Formasi dan Data Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Farid Juni Haryanto mengatakan Pemerintah Pusat berencana menghapuskan pegawai non ASN di seluruh Indonesia. Kebijakan ini juga akan menyasar THL di lingkup pemkab.
Advertisement
“Penghapusan sesuai dengan Undang-Undang No.5/2014 tentang ASN. Di salah satu pasal menyebutkan pegawai pemerintah hanya PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [P3K], sehingga pegawai non ASN akan dihapuskan mulai November,” kata Farid saat dihubungi Jumat (25/8/2023).
Meski demikian, ia mengakui, hingga sekarang penghapusan masih sebatas wacana karena belum ada instruksi maupun petunjuk teknis guna melaksanakan kebijakan tersebut. “Masih sebatas informasi, kemungkinan juknis untuk pelaksanaan baru turun pada September mendatang,” katanya.
Baca juga: Pembeli di Pangkalan LPG 3 KG Ada yang PNS, Data Tidak Bisa Diinput
Guna menyukseskan program ini, Farid memastikan sudah mendata terhadap jumlah THL di lingkup Pemkab Gunungkidul. Total ada 1.123 pegawai yang berstatun non ASN.
“Kami masih masih menunggu instruksi pastinya untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan di daerah,” kata Farid lagi.
Salah seorang THL di lingkup Pemkab Gunungkidul, Wahyu Wibowo mengaku sudah mendengar rencana penghapusan pegawai non ASN. Meksi demikian, hingga sekarang juga belum ada regulasi pasti berkaitan dengan rencana tersebut.
THL Gunungkidul ini berharap apabila rekrutmen ASN paruh waktu benar-benar dilaksanakan, maka para THL yang jumlahnya ribuan orang ini bisa mendapatkan prioritas. Terlebih lagi, sejak wacana penghapusan muncul sudah ada pendataan dengan melengkapi sejumlah persyaratan untuk memastikan masuk dalam daftar pegawai. “Tahun lalu pemberkasannya. Harapannya ketika peraturan itu benar diberlakukan, maka kami bisa mendapatkan prioritas menjadi ASN paruh waktu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPU Bantul Pastikan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Telah Dicoret dari DPT
- KPU Sleman Memprediksi Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS Rampung Maksimal Jam 5 Sore
- Indeks Masih Jomplang, Penguatan Literasi Keuangan Sasar Mahasiswa UGM
- Undangan Memilih Pilkada Gunungkidul Didistribusikan ke 612.421 Warga
- Satu-satunya yang Gelar Kampanye Akbar, Heroe-Pena Gandeng 15.000 Kawula Muda
Advertisement
Advertisement