Semarak Milad Muhammadiyah ke-113, Aisyiyah Trirenggo Gelar Gowes
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Ilustrasi/JIBI-Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL--Kepala desa dan para perangkat desa di Bantul selama ini tidak mendapat dana purna tugas setelah memasuki usia pensiun meski sudah mengabdi puluhan tahun. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Bantul memperjuangkan dana purna tugas tersebut.
Kepala Desa Srigading, Wahyu Widodo mengatakan tuntutan dana purna tugas bagi kepala desa dan perangkat desa sebenarnya sudah lama disuarakan. Bahkan dirinya juga sudah menyampaikan kepada Pemkab Bantul sejak 2014 lalu. Saat ini para perngkat desa kembali mempertanyakan tuntutannya.
Menurut dia, selama ini memang tidak ada dana purna tugas bagi perangkat desa yang memasuki usia pensiun. Mereka yang sudah lebih dari 25 tahun bekerja hanya mendapat tanah pengarem-arem sebesar sepertiga dari tanah pelungguh selama masa bertugas.
Tanah pengarem-arem tersebut hanya berlaku selama delapan tahun sesuai Peraturan Gubernur DIY No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa. Aturan sebelumnya, pemanfaatan tanah pengarem-arem seumur hidup. Sehingga jika ada perangkat desa yang purna tugas biasanya kepala desa dan perangkat desa yang masih bertugas iuran secara sukarela untuk memberi pesangon.
"Seperti kemarin ada perangkat desa yang pensiun saya dan teman-teman iuran untuk nyangoni. Alhamdulillah terkumpul Rp5 juta, kami berikan dalam bentuk barang sebagai kenang-kenangan," kata Wahyu, Kamis (4/10/2018).
Dana tersebut diakui Wahyu memang hanya sebagai kenang-kenangan, karena nilainya tidak seberapa. Pihaknya menginginkan dana purna tugas perangkat desa bisa dianggarkan melalui dana desa. Namun ia tidak berani karena tidak ada payung hukum yang mengaturnya.
Idealnya perangkat desa, kata dia, memang mendapat dana purna tugas karena mereka selama ini juga bekerja di pemerintahan, meski tingkat desa. Sebab kerjanya juga sama dengan aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah desa tidak bisa menganggarkan tanpa peraturan bupati atau peraturan gubernur. "Kami berharap ada payung hukum agar desa bisa menganggarkan dana purna tugas," ucap Wahyu.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa, Sekretariat Daerah Bantul, Jazim Azis mengaku baru berusaha mencari formula yang bisa mengatur dana purna tugas kepala desa dan perangkat desa. "Kami sedang mengkaji regulasi seperti apa kalau memungkinkan nanti kami atur," kata dia.
Jazim mengatakan usulan dana purna tugas bisa saja dipayungi peraturan bupati seperti anggaran tunjangan hari raya (THR) yang sudah bisa dianggarkan melalui desa lewat peraturan desa. Namun perlu dikonsultasikan terlebih dahulu dari berbagai aspek supaya tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Kunjungan wisata di Bantul melonjak enam kali lipat selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Pantai Parangtritis tetap menjadi primadona wisatawan
Ketahui 4 ciri hewan kurban yang tidak sah menurut syariat Islam agar ibadah kurban Anda diterima dan sesuai ketentuan.
Umat Buddha Kulonprogo gelar Tribuana Manggala Bakti di Sungai Mudal sebagai rangkaian Waisak 2026 dengan konsep ekoteologi dan pelestarian alam.
Astra Motor Yogyakarta turut mendukung program TUMBUH yang memiliki tema semangat kolaboratif antar generasi muda hingga masyarakat pesisir
Sapi simmental berbobot 1 ton asal Gedangsari, Gunungkidul, dibeli Presiden Prabowo Subianto untuk kurban tahun ini.