Veda Ega Bidik Poin Moto3 Jerman usai Start dari Posisi 13
Veda Ega Pratama membawa modal positif ke Moto3 GP Jerman setelah menjadi tercepat di Practice sebelum start dari posisi ke-13.
Jokowi - Ma\'ruf Amin/Suara.com-Chyntia Sami Bhayangkara
Harianjogja.com, JOGJA- Cawapres nomor urut 01 Ma\'ruf Amin mengunjungi Pondok Pesantren Krapyak, yang pernah dipimpin ulama kharismatik KH Ali Maksum, di Jogja, Minggu.
Dalam kunjungan itu, Ma\'ruf didampingi istrinya Wury Estu Handayani menjenguk putra almarhum KH Ali Maksum yakni KH Atabik Ali Maksum yang tengah terbaring sakit.
"Iya tadi menengok, mendoakan. Supaya cepat sembuh," kata Ma\'ruf di Jogja, Minggu (14/10/2018).
Warga Pondok Pesantren Krapyak tampak antusias menyambut Ma\'ruf Amin beserta istri dan rombongan dengan selawat dan musik rebana. Beberapa santri putri juga terlihat mengibarkan bendera merah putih kecil.
Ma\'ruf Amin dijadwalkan bersilaturahmi dengan Sri Sultan Hamengkubuwono X, Buya Syafii Maarif, sejumlah tokoh NU, warga pesantren, serta relawan dalam rangkaian kunjungannya ke DIY, Minggu hingga Senin (15/10/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Veda Ega Pratama membawa modal positif ke Moto3 GP Jerman setelah menjadi tercepat di Practice sebelum start dari posisi ke-13.
Seks saat haid disebut aman dari kehamilan, faktanya tidak selalu benar. Simak penjelasan medis tentang ovulasi dini dan risiko yang mengintai.
Konten Instagram tak muncul di Explore? Simak penyebab reach turun, tanda pembatasan distribusi, dan penjelasan resmi Meta.
Jayden Adams, gelandang Timnas Afrika Selatan, meninggal dunia pada usia 25 tahun. Menteri Olahraga Gayton McKenzie ungkap duka. Simak profil dan kariernya.
Mobil jarang dipakai karena BBM mahal? Waspada aki tekor, ban keras, hingga rem berkarat. Simak tips perawatan agar mobil tetap sehat di garasi.
Jaminton Campaz terima ancaman pembunuhan usai Kolombia tersingkir dari Piala Dunia 2026. Federasi kecam keras dan minta kejaksaan usut tuntas kasus ini.