DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Ilustrasi pajak/Bisnis.com
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pemkab Gunungkidul akan terus berusaha melakukan penagihan terhadap tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkotaan dan pedesaan. Pasalnya hingga saat ini total tunggakan mencapai Rp4 miliar.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan, tunggakan PBB sebesar Rp4 miliar merupakan akumulasi sejak masih ditangani oleh KPP Wonosari. “Ini tidak hanya tahun ini saja karena merupakan akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya,” katanya kepada wartawan, Jumat (2/11/2018).
Menurut dia, meski nominal masih besar, namun angka tersebut sudah jauh berkurang. BKAD pun berkomitmen untuk terus melakukan penaggihan kepada wajib pajak yang belum membayar.
Putro menuturkan, salah satu upaya untuk mengefektifkan dalam penarikan, BKAD akan memperluas jaringan kerja sama dengan bank. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam membayar pajak. “Kalau sekarang kerja sama baru dengan BPD DIY, tapi ke depan akan bekerja sama dengan bank lain sehingga jangkauan dan jaringan pembayaran bisa semakin luas,” kata mantan Kepala Bidang Anggaran, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ini.
Dia mengatakan pembayaran PBB P2 menggunakan beberapa bank ini akan menjadi pilot projec. Jika nantinya dievaluasi, dan berhasil akan digunakan untuk pembayaran pajak lainnya. “Akan terus dievaluasi dan kalau berhasil maka akan dilakukan di sektor pajak lainnya,” ungkapnya.
Untuk tahun ini di Gunungkidul terdapat wajib pajak PBB P2 sebanyak 591.780 objek pajak. Wajib pajak terbanyak ada di Kecamatan Wonosari, disusul Playen, Karangmojo, Ponjong, Semanu.
Kepala Bidang Penagihan, Pelayanan dan Pengendalian, BKAD Gunungkidul, Supriyatin mengatakan capaian PBB hingga jatuh tempo pembayaran pada 30 September lalu sebesar Rp19,329 miliar. “Masih ada yang belum membayar dan kami akan terus sosialisasikan pembayaran pajak ini,” katanya.
Dia menjelaskan, alasan warga belum membayar karena wajib pajak masih di luar kota. Kondisi ini pun berdampak terhadap pelunasan pajak yang ditentukan pemerintah. “Konsekuensi dari keterlambatan pajak akan dikenakan denda sebesar 2% setiap bulannya. Jadi kami imbau agar warga yang belum membayar segera melakukan pelunasan sehingga dendanya tidak besar,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Prediksi PSG vs Aston Villa di Piala Super Eropa 2026, lengkap dengan head to head, susunan pemain, dan peluang kedua tim.
Transformasi TelkomGroup Mulai Tunjukkan Hasil, InfraNexia Catat Kinerja Positif Perkuat Infrastruktur Digital Nasional
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta dugaan penistaan agama di festival musik Ancol diproses hukum.
Program beasiswa santri dan pengasuh pondok pesantren tahun 2026 yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, membuka peluang dan harapan
Produksi perikanan budi daya Gunungkidul mencapai 7.119 ton hingga Juni 2026. Lele mendominasi dengan produksi lebih dari 6.168 ton.