Jadwal KA Bandara YIA Minggu 9 Agustus 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
Jadwal KA Bandara YIA Minggu 9 Agustus 2026 lengkap rute YIA-Stasiun Tugu Yogyakarta beserta jam keberangkatan terbaru.
Menteri Agama Lukman Hakim (tengah) berbicara dalam diskusi bertajuk Belajar Rahasia Nikah yang digelar di Kantor Kemenag DIY, Rabu (7/11/2018)./Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA—Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin mengapresiasi DIY yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketahanan Keluarga. Aturan itu diharapkan bisa menjadi contoh daerah lain di Indonesia dalam membangun ketahanan keluarga.
Menag mengatakan ketahanan keluarga merupakan kunci utama karena dari keluarga sebagai unit kecil di masyarakat. Ketahanan keluarga menjadi sangat penting sehingga Kementerian Agama (Kemenag) memiliki program bimbingan perkawinan, setiap pasangan muda yang akan menikah harus mengikuti bimbingan untuk membekali pasangan suami istri dalam membangun rumah tangga.
"Saya sangat mengapresiasi DPRD DIY dan Pemda DIY yang telah melahirkan Perda khusus tentang ketahanan jeluarga yang nanti akan diikuti perda di kabupaten/kota. Saya kira Jogja bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia," ucap dia seusai diskusi Belajar Rahasia Nikah (Berkah) di salah satu restoran di Kota Jogja, Rabu (6/11).
Menag mengakui pentingnya Perda Ketahanan Keluarga tersebut demi membuat keluarga menjadi harmonis dan mampu mendidik anak dengan baik. Dia menyadari Kemenag memiliki program yang sengaja dirancang dengan kurikulum untuk pranikah, namun sayang waktunya sangat terbatas.
Padahal saat ini, godaan keluarga sangat berat seiring perkembangan teknologi. Bahkan muncul tren yang salah di kalangan anak muda bahwa bercerai menjadi gaya hidup.
"Sekarang mulai terjadi pergeseran nilai, bercerai menjadi gaya hidup, bercerai ada yang sudah direncanakan, yang ada dalam benaknya semakin sering bercerai semakin bergaya hidup," katanya.
Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung yang hadir dalam diskusi itu mengatakan Perda Ketahanan Keluarga tersebut murni inisiatif DPRD DIY. Perda itu telah diundangkan pada Agustus 2018 setelah melalui proses pembahasan antara legislatif dengan eksekutif sekitar setahun.
Munculnya perda itu, kata Yoeke, dilatarbelakangi oleh maraknya aksi kekerasan jalanan atau lazim disebut klithih yang mengakibatkan korban jiwa. Pelaku klithih sebagian besar merupakan usia anak atau remaja yang mereka berasal dari keluarga tidak harmonis.
Selain itu, munculnya miras oplosan di DIY yang menimbulkan banyak korban jiwa menjadi salah satu alasan pihaknya harus menerbitkan perda tersebut. Pihaknya ingin mengarahkan daripada meminum oplosan lebih baik mengikuti beragam kegiatan positif di tengah masyarakat. "Atas dasar itulah kami merasa bahwa persoalan ini harus diatasi dari keluarga, keluarga harus kuat dalam berbagai sisi, harus harmonis maka ada istilah ketahanan keluarga," katanya. Ia menegaskan, DPRD DIY akan terus mengawal pelaksanaan Perda tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KA Bandara YIA Minggu 9 Agustus 2026 lengkap rute YIA-Stasiun Tugu Yogyakarta beserta jam keberangkatan terbaru.
Sebanyak 212 orang berhasil dievakuasi dari kebakaran KMP Putri Yasmin di Selat Lombok. SAR melanjutkan pencarian pada Kamis.
Heatstroke dapat mengancam nyawa saat cuaca panas. Kenali gejala, pertolongan pertama, dan kelompok yang lebih rentan mengalaminya.
Djumari, 76, meninggal saat tadarus Al-Qur'an di Masjid Nurul Huda Semarang. Detik-detik kepergiannya terekam CCTV dan viral.
Polisi menangkap dua orang terkait dugaan penistaan agama di The Sounds Project Ancol. Enam saksi telah diperiksa.
Destry Damayanti diusulkan menjadi Gubernur BI oleh Prabowo. Simak profil, pendidikan, perjalanan karier, dan rekam jejaknya di Bank Indonesia.