Guardiola Siap Tempur di Final Piala FA, Chelsea Tak Gentar di Wembley
Manchester City vs Chelsea di final Piala FA Wembley. Guardiola dan McFarlane siap duel perebutan gelar.
Foto ilustrasi. /Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, JOGJA—Berbeda dengan pemilu sebelumnya, dalam Pemilu 2019, akreditasi lembaga pemantau pemilu akan jadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Di DIY, hingga kini belum ada satu pun lembaga pemantau pemilu yang terdaftar.
Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono mengatakan pola kerja lembaga pemantau cenderung mengawasi, layaknya kinerja Bawaslu. Kewenangan Bawaslu mengakreditasi pemantau pemilu diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu serta Peraturan Bawaslu No.4/2018 tentang Akreditasi Pemantau Pemilu. "Kalau sebelumnya pendaftaran dan akreditasinya berada di KPU, tapi sekarang menjadi kewenangan Bawaslu," kata dia dalam temu media, Jumat (9/11/2018).
Dia menjelaskan proses pendaftaran organisasi pemantau Pemilu sudah dibuka sejak pra tahapan Pemilu hingga 10 April 2019 mendatang. Di tingkat DIY hingga saat ini belum ada satu pun lembaga yang mendaftar. “Belum ada yang mendaftar. Pendaftaran bisa dilakukan di masing-masing Bawaslu baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Bawaslu akan melayani pendaftaran hingga akreditasi,” katanya.
Proses akreditasi itu pun cukup sederhana. Setelah berkas pendaftaran diterima, petugas Bawaslu akan melakukan pengecekan dokumen. Ketika dinyatakan sesuai, maka akreditasi akan diberikan dan lembaga tersebut secara resmi boleh melakukan pemantauan mulai dari tahapan hingga pemungutan suara.
Lembaga yang hendak memantau di dua daerah dalam satu provinsi, maka pendaftarannya dilakukan di Bawaslu tingkat provinsi. Adapun lembaga yang hanya ingin memantau di satu daerah kabupaten atau kota, maka pendaftarannya dilayani di masing-masing Bawaslu tingkat kabupaten/kota. Lembaga yang hendak memantau proses Pemilu di dua provinsi atau lebih, maka pendaftarannya dilakukan di Bawaslu RI.
Sejumlah lembaga yang telah mendaftar sebagai pemantau pemilu di Bawaslu RI antara lain JPPR, PB HMI, KAMMI, GMKI, PMII, Migrant Care, Koalisi Perempuan Indonesia, dan lainnya. Setiap lembaga yang berbadan hukum berhak menjadi pemantau asalkan mendaftar ke Bawaslu dan menjalani akreditasi.
"Kalau di Bawaslu RI sudah ada 17 lembaga pemantau pemilu yang mendaftar. Meski di tingkat DIY belum ada yang mendaftar, bisa jadi nanti ada lembaga yang memantau di sini karena sudah mendaftar di Pusat," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Manchester City vs Chelsea di final Piala FA Wembley. Guardiola dan McFarlane siap duel perebutan gelar.
Okupansi hotel Jogja naik hingga 70% saat long weekend. PHRI DIY ungkap tren booking mendadak dan imbau wisatawan waspada penipuan.
Serabi 2026 bantu lebih dari 1.800 UMKM perempuan memahami bisnis digital, strategi harga, dan pengembangan usaha berbasis data.
Prabowo minta TNI-Polri bersih dari praktik ilegal, tegaskan larangan backing judi, narkoba, dan penyelundupan.
Perdagangan hewan kurban Bantul naik jelang Iduladha 2026, omzet pedagang diprediksi tumbuh hingga 40 persen.
BRIN kembangkan pelat karet RCP untuk perlintasan KA, inovasi baru tingkatkan keselamatan dan kurangi risiko kecelakaan.