Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 11 Juli 2026, Ini Lokasinya
Polres Kulonprogo kembali menghadirkan layanan SIM keliling pada Juli 2026 untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Foto ilustrasi. /Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, JOGJA—Berbeda dengan pemilu sebelumnya, dalam Pemilu 2019, akreditasi lembaga pemantau pemilu akan jadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Di DIY, hingga kini belum ada satu pun lembaga pemantau pemilu yang terdaftar.
Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono mengatakan pola kerja lembaga pemantau cenderung mengawasi, layaknya kinerja Bawaslu. Kewenangan Bawaslu mengakreditasi pemantau pemilu diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu serta Peraturan Bawaslu No.4/2018 tentang Akreditasi Pemantau Pemilu. "Kalau sebelumnya pendaftaran dan akreditasinya berada di KPU, tapi sekarang menjadi kewenangan Bawaslu," kata dia dalam temu media, Jumat (9/11/2018).
Dia menjelaskan proses pendaftaran organisasi pemantau Pemilu sudah dibuka sejak pra tahapan Pemilu hingga 10 April 2019 mendatang. Di tingkat DIY hingga saat ini belum ada satu pun lembaga yang mendaftar. “Belum ada yang mendaftar. Pendaftaran bisa dilakukan di masing-masing Bawaslu baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Bawaslu akan melayani pendaftaran hingga akreditasi,” katanya.
Proses akreditasi itu pun cukup sederhana. Setelah berkas pendaftaran diterima, petugas Bawaslu akan melakukan pengecekan dokumen. Ketika dinyatakan sesuai, maka akreditasi akan diberikan dan lembaga tersebut secara resmi boleh melakukan pemantauan mulai dari tahapan hingga pemungutan suara.
Lembaga yang hendak memantau di dua daerah dalam satu provinsi, maka pendaftarannya dilakukan di Bawaslu tingkat provinsi. Adapun lembaga yang hanya ingin memantau di satu daerah kabupaten atau kota, maka pendaftarannya dilayani di masing-masing Bawaslu tingkat kabupaten/kota. Lembaga yang hendak memantau proses Pemilu di dua provinsi atau lebih, maka pendaftarannya dilakukan di Bawaslu RI.
Sejumlah lembaga yang telah mendaftar sebagai pemantau pemilu di Bawaslu RI antara lain JPPR, PB HMI, KAMMI, GMKI, PMII, Migrant Care, Koalisi Perempuan Indonesia, dan lainnya. Setiap lembaga yang berbadan hukum berhak menjadi pemantau asalkan mendaftar ke Bawaslu dan menjalani akreditasi.
"Kalau di Bawaslu RI sudah ada 17 lembaga pemantau pemilu yang mendaftar. Meski di tingkat DIY belum ada yang mendaftar, bisa jadi nanti ada lembaga yang memantau di sini karena sudah mendaftar di Pusat," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Kulonprogo kembali menghadirkan layanan SIM keliling pada Juli 2026 untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Lima film horor Indonesia mendominasi box office 2026. Danur: The Last Chapter memimpin dengan 3,6 juta penonton, disusul Ghost In The Cell dan Alas Roban.
Dua pemuda asal Prambanan, Sleman, ditangkap polisi setelah video mereka mengacungkan celurit di jalan umum viral di media sosial. Motifnya untuk konten dan pen
Indonesia tercatat memiliki biaya naturalisasi tertinggi di Asia Tenggara mencapai Rp75,71 juta. Simak perbandingannya dengan Filipina, Thailand, Singapura, dan
MoonPay meluncurkan PayBox yang memungkinkan ChatGPT dan Claude membantu transaksi kripto, belanja online, hingga pemesanan tiket dengan sistem keamanan berlapi
Petani bawang merah lahan pasir di Bantul mulai panen raya. Namun harga jual anjlok hingga Rp15 ribu per kilogram akibat melimpahnya pasokan dari berbagai daera