Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Ilustrasi dana atau anggaran./JIBI
Harianjogja.com, BANTUL- Pemkab dan DPRD Bantul akhirnya memangkas anggaran belanja pada RAPBD 2019 senilai hingga Rp10 miliar karena anggaran daerah mengalami defisit.
Anggota Badan anggaran DPRD Bantul, Setiya mengatakan kebutuhan belanja kabupaten Bantul pada 2019 mencapai hingga Rp2,3 triliun. Dari total belanja tersebut, ternyata, antara pendapatan yang tersedia dengan pengeluaran belanja tidak imbang.
Angka defisit atau kekurangan anggaran 2019 bahkan mencapai Rp207 miliar atau defisit 9% dari total belanja.
Setelah tim anggaran melakukan pencermatan, angka defisit tersebut dipangkas menjadi hanya 7,8% atau senilai Rp179 miliar. Artinya ada item belanja senilai Rp10 miliar yang harus dipangkas untuk mengurangi angka defisit RAPBD 2019 menjadi hanya Rp179 miliar.
"Semua yang punya peluang dipangkas [item belanja] akan dipangkas," kata Setiya kepada Harianjogja.com, Kamis (22/11/2018).
Item belanja yang dipangkas antara lain biaya perjalanan dinas pejabat atau kunjungan kerja (kunker), biaya sosialisasi dan anggaran rapat.
Namun untuk anggaran prioritas, tim anggaran kata dia semaksimal mungkin untuk tidak melakukan pemangkasan.
"Anggaran prioritas seperti kenaikan tunjangan guru dan pegawai honorer, kenaikan Bosda, program pengentasan kemiskinan," papar dia.
Tidak hanya itu, pemerintah juga berpeluang memangkas anggaran untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum bisa berkontribusi terhadap Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).
"Sejauh ini BUMD yang belum bisa setor ke PAD adalah Aneka Dharma," kata dia.
Mengingat angka defisit yang dinilai masih tinggi, Setiya memprediksi, rencana penyertaan modal ke Bank Bantul dan Bank BPD DIY juga berpotensi tidak bisa dipenuhi 100% lantaran defisit keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
PSIM Jogja incar 10 besar Super League. Laga penentuan lawan Arema FC jadi kunci di pekan terakhir.
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Garebeg Besar Jogja digelar sederhana. Sultan HB X sebut penghematan jadi alasan, tanpa kurangi nilai sakral.
UMKM berpeluang dapat diskon 50% biaya e-commerce. Simak syarat lengkap dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Mahasiswa asal Boyolali membawa kabur motor pemuda Sleman bermodus ajak memancing setelah berkenalan lewat TikTok.