Jadwal Lengkap 76 Indonesian Downhill 2026: Bantul Jadi Arena Neraka
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.
Ilustrasi hotel./TripAdvisor
Harianjogja.com, JOGJA- Proses perizinan hotel, apartemen dan pondokan di DIY masih menuai banyak persoalan. Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIY akan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap semua proses perizinan usaha tersebut.
Komisioner LOD DIY Suki Ratnasari menyoroti dua kasus hotel di Kota Jogja yang bermasalah tetapi tetap beroperasi. Padahal jelas-jelas kedua hotel tersebut tidak memenuhi syarat perizinan untuk beroperasi. Kedua hotel yang dimaksud berada di Jalan Timoho, Umbulharjo dan Jalan Diponegoro, Jetis.
"Meski sudah diberi peringatan, tapi masih beroperasi. Saya baru seminggu yang lalu kesana, masih beroperasi," katanya seusai gelar perkara kasus perizinan hotel di Kota Jogja, Selasa (27/11/2018).
Menurutnya, jika hotel tersebut masih nekat beroperasi maka pemangku kebijakan harus bertindak tegas. LOD meminta agar ada konsistensi dengan aturan yang ada. Jika pelanggaran-pelanggaran seperti itu terus terjadi dikhawatirkan hal itu menjadi preseden buruk bagi pemerintah. Apalagi, ada moratorium perizinan hotel.
"Saat ini memang sudah ada peringatan kedua yang diberikan, kalau masih dilanggar, Satpol PP harus bertindak, kasih SP tiga dan dicabut izinnya," katanya.
Selain hotel tersebut, LOD juga menyoroti operasional hotel di dekat Pasar Kranggan yang tidak mengantongi izin. Ibarat motor bodong, tanpa surat-surat, hotel tersebut tetap beroperasi. "IMB ada, cuma bangunan itu tidak sesuai peruntukannya. Padahal operasional hotel setara bintang empat. Seharusnya Satpol PP bisa bertindak. Alasannya patroli belum mantau ke sana. Publik bisa membaca sebenarnya apa yang terjadi?," katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Kota Jogja. Bahkan saat ini, banyak kabupaten yang mengeluhkan banyaknya pemondokan yang punya fasilitas setara hotel. Sayangnya, tidak ada aturan yang mengatur secara tegas bagaimana usaha pemondokan itu beroperasi. "Kalau di Jogja, pemondokan diatur minimal bulanan. Kalau di daerah lain, seperti Sleman tidak ada aturan itu," katanya.
Kondisi tersebut berdampak pada, salah satunya hilangnya potensi pajak daerah dari masifnya bisnis pemondokan selama ini. Kabupaten, katanya, bingung dan tidak siap untuk menarik pajak indekos yang memiliki fasilitas laiknya hotel. "Padahal dalam UU Pajak sudah jelas, membatasi jumlah kamar. Misalnya di atas 10 kamar pajaknya 10 persen dan yang dibawah 10 kamar pajaknya 5 persen," katanya.
Oleh karenanya, lanjut Kiki, baik kota maupun kabupaten perlu melakukan evaluasi perizinan terkait hotel, apartemen dan pemondokan.
Kapala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Sleman, Bondan Yudho Baskoro mengakui permasalahan di lapangan terkait hal itu. Menurutnya, mekanisme penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP harus mengacu pada peraturan. Satpol PP bergerak jika sudah ada rekomendasi dari OPD terkait. "Keberadaan pemondokan eksklusif misalnya, BKAD bingung untuk menarik pajaknya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.
Pemkab Kulon Progo berkomitmen selalu proaktif dalam penyelesaian terkait kepentingan masyarakat tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-kehatian
Alex Rins mengaku syok melihat kecelakaan horor Alex Marquez di MotoGP Catalunya 2026 hingga jantungnya seperti berhenti berdetak.
Jennifer Coppen dan Justin Hubner mengumumkan rencana pernikahan di Bali pada Juni 2026 dengan tiga konsep adat berbeda.
Ketimpangan antara jumlah advokat profesional dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia masih menjadi isu sistem peradilan.
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.