Jumlah Korban Kekerasan di Gunungkidul Masih Tinggi

Herlambang Jati Kusumo
Herlambang Jati Kusumo Rabu, 12 Desember 2018 15:37 WIB
Jumlah Korban Kekerasan di Gunungkidul Masih Tinggi

Penandatanganan kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan Rifka Anissa dalam hal penanganan kekerasan terhadap anak dan perempuan di Balai Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari, Selasa (11/12/2018)./Harian Jogja-Herlambang Jati Kusumo

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Gunungkidul dinilai masih cukup tinggi dan meningkat dibandingkan tahun lalu. Karena itu, berbagai upaya coba dilakukan untuk menekan angka tersebut.

“Tahun ini sampai triwulan ketiga tercatat ada 76 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Tahun lalu ada 42 kasus,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana emberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Sujoko, Selasa (11/12/2018).

Namun, angka tersebut hanya berdasar laporan dari korban. Bisa saja angka tersebut lebih karena korban tidak melapor. Sujoko mengungkapkan dimungkinkan kejadian pada tahun kemarin lebih tinggi karena korban tidak melaporkan kasusnya ke kepolisian ataupun ke rumah sakit bila terjadi luka.

Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rifka Annisa, Suharti, mengatakan sejauh ini yang masih menjadi kendala penanganan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak karena masyarakat menilai masih menjadi aib bagi korban.

Selain itu, kendala mengapa kekerasan pada perempuan sedikit orang yang berani melaporkan, salah satunya karena perempuan yang menjadi korban dapat disalahkan oleh masyarakat. Seperti masyarakat mempermasalahkan baju yang digunakan korban kekerasan seksual terhadap perempuan.

“Kekerasan pada anak setiap tahun semakin bertambah. Dari data yang kami [Rifka Annisa] catat, rentang umur yang terbanyak terkena kasus kekerasan pada anak berkisar usia 12 tahun sampai 17 tahun,” ungkapnya.

Penyebab kekerasan banyak yang dilatarbelakangi pengaruh negatif perkembangan teknologi serta cara pandang masyarakat yang masih memandang perempuan sebagai objek seksual. Ada istilah yang disebut rape culture yang dianggap masih lumrah. Seperti gangguan terhadap perempuan yang sedang berjalan dengan siulan atau dicolek.

Menurut Suharti, budaya seperti itu melanggengkan kekerasan terhadap perempuan. Dia mengimbau kepada korban kekerasan agar berani mencari perlindungan, minimal mencari orang yang dipercaya untuk bercerita.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online