Serapan Pupuk Bersubsidi di DIY Tembus 90 Persen
Realisasi penebusan pupuk bersubsidi di DIY disebut mencapai 90% dari total alokasi tahun ini sebesar 75.049 ton.
Muhammad Afnan Hadikusumo (kanan) sata bertemu Gus Hilmy (kiri), Rabu (25/4/2018)./Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, BANTUL—Berkas kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan tim sukses calon anggota DPD RI Hilmy Muhammad sudah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul, Harlina mengatakan berdasarkan hasil pembahasan Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu), dugaan pidana dalam kasus tersebut memang sudah dinyatakan memenuhi unsur formil dan materiil. Gakumdu, kata dia, terdiri dari beberapa unsur, mulai dari Bawaslu, Polres Bantul, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.
Dia mengatakan dugaan pidana pemilu saat kampanye calon anggota DPD RI Hilmy Muhammad pada 7 November lalu di Lapangan Bungsing, Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Bantul, sekitar pukul 20.00 WIB. Acara tersebut merupakan acara kampanye yang dibalut dalam bentuk istigasah.
Hilmy Huhammad juga hadir dalam kesempatan tersebut karena acara itu memang acara kampanye dan sudah berizin. Namun dalam acara itu, pelaksana kampanye sekaligus panitia penyelenggara justru membagi-bagikan hadiah atau doorprize kepada jemaah.
Bawaslu menilai bagi-bagi hadiah dan kaos itu salah satu bentuk yang dilarang dalam undang-undang pemilu karena termasuk pada unsur penjanjian materi. Bawaslu berusaha mencegahnya agar bagi-bagi hadiah itu tidak dilakukan dalam momen istigasah terebut.
Peringatan lisan dan tertulis pun dilayangkan oleh Bawaslu saat acara berlangsung. Namun bagi-bagi hadiah dan kaos itu tetap dilakukan meski di akhir acara.
"Tapi itu kan masih dalam rangkaian acara, maka ini masuk pelanggaran. Kami sudah minta agar dibagikan di kesempatan lain, karena dibagikan di acara istigasah termasuk pelanggaran kampanye," ujar Harlina kepada Harian Jogja, Kamis (20/12/2018).
Pihak terlapor dalam kasus tersebut adalah Durori selaku bagian dari tim dan penyelenggara kampanye. Dia dianggap melanggar Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Pemilu tentang larangan memberikan materi lainnya dalam kampanye. Durori diancam dengan hukuman dua tahun penjara atau denda Rp24 juta.
Harlina menyatakan temuan dugaan pidana pemilu itu baru pertama selama masa kampanye pemilu 2019 ini. Ia berharap tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu. Ia berharap semua mentaati aturan pemilu.
Hilmy Muhammad mengaku tidak tahu kalau ada rencana bagi-bagi hadiah di acara kampanyenya. Dia mengatakan kampanye yang dihadiri lebih dari 1.000 orang itu bukan hanya dirinya yang hadir, namun banyak calon anggota legislatif (caleg) di tingkat kabupaten dan DIY yang ikut nimbrung.
"Kampanye kami ada pemberitahuan dan banyak caleg tingkat I dan caleg tingkat II yang ikut tapi saya enggak tahu sejak awal," kata pria yang akrab disapa Gus Hilmy itu.
Gus Hilmy merupakan cucu KH.Ali Maksum. Dia merupakan Dewan Pengasuh Pesantren Krapyak. Selain itu Hilmy juga menjabat Wakil Rais Syuriah PWNU DIY dan Wakil Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU). Meski tidak tahu menahu soal acara bagi-bagi hadiah di acara kampanyenya, namun Hilmy mengaku akan memberikan bantuan hukum terhadap anggota tim pemenangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Realisasi penebusan pupuk bersubsidi di DIY disebut mencapai 90% dari total alokasi tahun ini sebesar 75.049 ton.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Sabtu 16 Mei 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Cek jam keberangkatan favorit, tarif Rp8.000, dan rute lengkap Yogyakarta–Solo.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.