Sekolah Rakyat Digenjot, Target 100.000 Siswa Kurang Mampu
Pemerintah targetkan 100.000 siswa kurang mampu masuk Sekolah Rakyat, program pendidikan gratis tanpa pungutan.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menunjukkan tersangka penganiayaan berat di Mapolda DIY pada Kamis (27/12/2018)./Harian Jogja-Fahmi Ahmad Burhan
Harianjogja.com, SLEMAN- Polda DIY menangkap tersangka penganiayaan atas nama GAH pada Minggu (23/12/2018). Karena dianggap tidak kooperatif saat ditangkap di Desa Wedomartani, Ngemplak, polisi melumpuhkan tersangka dengan cara menembak kakinya.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (23/12/2018). Tersangka GAH yang berusia 23 tahun ditangkap karena menganiaya berat korban atas nama HS pada Sabtu (1/12/2018).
"Kita melakukan penangkapan pada tersangka penganiayaan berat, dan harus dilumpuhkan kakinya dengan cara menembak. Kami lakukan itu karena yang bersangkutan tidak kooperatif pada saat ditangkap," ujarnya pada Kamis (27/12/2018).
Ia mengatakan tersangka merupakan residivis, dan kasus penganiayaan berat tersebut merupakan ketiga kalinya tersangka berurusan dengan hukum. Sebelumnya tersangka berurusan karena melakukan penganiayaan dan terjerat kasus narkoba.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda DIY AKBP Riki Kurniawan mengatakan antara korban dan tersangka sebelumnya terlibat percekcokan setelah main judi beserta saksi lain. "Setelah judi, terjadi selisih antara korban dan tersangka, korban meminta kembali anting yang sudah ia berikan ke tersangka, lalu karena emosi, tersangka menyabet dengan pisau lipat ke kepala belakang, pinggang, dan pantat korban," kata Riki pada Kamis (27/12/2018).
Riki mengatakan, rentang waktu penangkapan dengan kejadian cukup lama karena kondisi korban pasca penganiayaan dalam kondisi perawatan intensif di rumah sakit dan trauma, sehingga korban tidak melapor. "Karena didorong sepupunya, korban melaporkan tindakan tersangka ke Polda DIY, lalu kami tindaklanjuti dengan penangkapan," ujar Riki.
Tersangka diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHP. Tersangka GAH merupakan warga Desa Sariharjo, Ngaglik. Sementara korban HS yang berusia 26 tahun merupakan warga Desa Condongcatur, Depok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Palur-Jogja Senin 31 Agustus 2026 tersedia mulai pukul 05.00 hingga 20.42 WIB. Simak jadwal tiap stasiun.
Said Iqbal meminta RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan maksimal Oktober 2026 tanpa mengorbankan hak buruh.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 31 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta, Lempuyangan, Klaten, Solo hingga Palur.
Link cek pengumuman tenaga kesehatan haji 2027 yang lolos administrasi, jadwal CAT PPIH, ketentuan pakaian, dan tata tertib ujian.
Chelsea menang 4-3 atas Brighton pada pekan kedua Liga Inggris 2026/27. Emiliano Martinez debut dan Cole Palmer mencetak gol penentu.