SIM Keliling Polda DIY Senin 24 Agustus 2026, Ini Lokasinya
Cek Jadwal SIM keliling Jogja Senin 24 Agustus 2026 di SKUKP, JCM, dan Ramai Mall, lengkap dengan syarat perpanjangan SIM.
Stadion Mandala Krida Joga/Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2016 dan PPK 2017 Pemda DIY dalam pembangunan Stadion Mandala Krida Edy Wahyudi lolos hukuman dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait persekongkolan dalam kasus proyek lelang proyek bernilai miliaran tersebut.
Edy Wahyudi menjelaskan pihaknya baru menerima petikan salinan putusan KPPU dengan perkara nomor 10/KPPU-1/2017 pada Senin (7/1/2019) lalu. Menurutnya berdasarkan salinan putusan yang dikeluarkan KPPU, maka PPK dan Pokja hanya ditetapkan sebagai terlapor sesuai dengan putusan nomor satu dalam petikan tersebut.
Selain itu dalam putusan tersebut juga tidak memberikan hukuman apapun kepada dirinya termasuk pengembalian uang. Adapun yang dihukum untuk pengembalian uang tersebut adalah enam perusahaan yang terlibat dengan nominal yang berbeda.
"Dari salinan putusan ini saya tidak masuk dalam ranah kata-kata pengembalian duit Rp7,8 [miliar] itu. Dengan dasar itu maka PPK dan Pokja sudah menjalankan ketugasannya dalam pelelangan 2016 2017 sesuai aturan tentang pengadaan barang dan jasa," terangnya kepada Harianjogja.com, Selasa (8/1/2019).
Ia mengatakan dengan putusan tidak adanya hukuman bagi dirinya maka persekongkan secara vertikal yang melibatkan dirinya tidak terbukti. Sehingga persekongkolan hanya ada secara horizontal antar perusahaan yang diberikan hukuman denda tersebut.
Dalam salinan petikan putusan KPPU tersebut berisi sepuluh keputusan atas kasus laporan terkait pembangunan Stadion Mandala Krida, nama Edy Wahyudi berada di urutan nomor satu disebut dalam putusan, sebagai terlapor. Pada poin kedua hingga sepuluh berisi putusan hukuman kepada enam perusahaan.
Namun, tidak adanya hukuman administratif dalam putusan KPPU serta pernyataan bahwa hanya terjadi persekongkolan horizontal yang tidak melibatkan pejabat DIY terindikasi janggal.
Sebelumnya dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, KPPU merekomendasikan sanksi administratif terhadap Edy sebagai terlapor I. Namun Edy menegaskan, rekomendasi sanksi administratif sesuai dengan rilis itu tidak ada di dalam salinan petikan yang ia terima.
"Salinan petikan keputusan KPPU yang saya terima tanggal 7 itu berbeda dengan press release yang dikeluarkan KPPU kepada media," katanya.
Diberitakan Harianjogja.com sebelumnya, lelang proyek pembangunan Stadion Mandala Krida terbukti penuh persekongkolan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis Kepala Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY Edy Wahyudi dan enam perusahaan terbukti bersekongkol dan menjatuhkan denda total sebesar Rp7,89 miliar.
Dalam kasus renovasi stadion itu, KPPU mengendus terjadinya persekongkolan, baik secara horizontal di antara enam perseroan yang mengikuti lelang total bernilai pagu Rp85,845 miliar itu, maupun patgulipat secara vertikal dengan pejabat pembuat komitmen yakni Kepala BPO DIY Edy Wahyudi.
“Peserta tender pembangunan Stadion Mandala Krida dan juga pejabat dalam komitmen tender terbukti bersalah melakukan persekongkolan tender. Enam terlapor diputus bersalah dan dijatuhi denda, tiga pejabat mendapat sanksi administratif,” kata Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan membacakan putusan KPPU terkait perkara No.10/KPPU-I/2017 di Yogyakarta Marriott Hotel, Selasa (18/12/2018).
Undang-undang (UU) yang dilanggar para tervonis yakni Pasal 22 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut berbunyi, “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”
“Semua unsur pelanggaran Pasal 22 UU No.5/1999, sudah terpenuhi," kata Chandra.
Dia menjelaskan persekongkolan secara vertikal melibatkan Kepala BPO DIY Edy Wahyudi dan Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan (Pokja BLP) Kegiatan Pembangunan Stadion Mandala Krida dalam proyek pada tahun anggaran 2016 maupun 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cek Jadwal SIM keliling Jogja Senin 24 Agustus 2026 di SKUKP, JCM, dan Ramai Mall, lengkap dengan syarat perpanjangan SIM.
Chelsea menang 3-2 atas Fulham di Craven Cottage lewat gol Joao Pedro, Morgan Rogers, dan Cole Palmer dalam drama lima gol.
Cek jadwal KSPN Jogja Selasa 25 Agustus 2026 menuju Obelix Sea View, Pantai Drini dan Pantai Parangtritis, lengkap dengan jam keberangkatan dan tarif
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan alasan Menhut dan Menteri LH tak hadir dalam rapat karhutla yang dipimpin Presiden Prabowo.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa