Ini 9 Provinsi Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Cholid Mahmud saat diskusi di Kantor DPD RI DIY, Sabtu (19/1/2019) malam. /Ist-DPD RI.
Harianjogja.com, JOGJA - Pelaksana pemerintahan di level bawah dalam hal ini Pengurus Rukun Tetangga (RT) sebenarnya menjadi terdepan berurusan dengan masyarakat. Mereka tidak hanya menjadi ujung tanduk sosialisasi namun juga harus mengeluarkan uang pribadi atas nama kegiatan sosial.
Senator asal DIY, Cholid Mahmud mendapatkan banyak masukan dari pengurus RT dan RW di wilayah DIY terkait kemungkinan adanya honorarium pengurus RT menggunakan dana desa. Anggota DPD RI itu mengaku telah membawa usulan itu ke pusat.
"Banyak masukan ke kami, sekarang kan ada struktur sampai ke R/RW, tetapi penggunaan dana desa ini tidak boleh untuk insentif RT dan RW," terang Cholid dalam diskusi di Gedung DPD RI Jalan Kusumanegara, Yogyakarta, Sabtu (19/1/2019).
Cholid mengatakan, pada level RT saat ini hanya bisa diberikan sejenis dana operasional, itu pun jumlahnya sangat kecil. Oleh karena itu banyak yang memberikan masukan agar dana desa itu bisa dimanfaatkan sekedar untuk honorarium di level RW/RW.
"Karena itu usulan ya tentu kami bawa ke pusat, dalam hal ini Kemendagri dan Kementerian Keuangan, agar usulan ini di," katanya.
Ia memastikan jika usulan terkait honorarium RT dan RW ini baru bisa dilaksanakan jika di Keputusan Mendagri dilakukan revisi terkait petunjuk pengelolaan dana desa. Saat ini dana desa itu baru diperbolehkan untuk honorarium di level perangkat desa, dengan nomenklatur untuk penyelenggaraan pemerintahan.
"Banyak yang menyampaikan kalau RT itu bukan hanya ujung tombak [dalam administrasi kependudukan] tetapi juga ujung tombok [menggunakan uang pribadi]. Karena kami tahu lah, banyak administrasi kependudukan harus mulai dari RT [tugasnya banyak]. Makanya jarang mau disuruh jadi RT," ucapnya.
Ia memastikan untuk aturan saat ini memang belum bisa untuk diterapkan pemberian honorarium di level RT. Khusus untuk RT hanya diberikan sekedar operasional yang jumlahnya sangat kecil. Ke depan tentu tergantung kebijakan, terutama jika usulan itu terus mengalir. Apalagi jumlah dana desa akan terus meningkat karena menganut dari persentase dana alokasi umum (DAU).
"DAU juga beberapa persen dari APBN, sementara belum pernah APBN kita ini turun, pasti naik, jadi kemungkinan dana desa akan terus naik," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tersedia keberangkatan pagi sampai malam.
Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel menargetkan kemenangan saat menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung Bantul.