Kena Prank, Timnas Malaysia Sempat Merayakan Selebrasi Lolos Final FIFA ASEAN Cup
Indonesia lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 9-2 atas Bangladesh dan mengungguli Malaysia yang menang 6-0 atas Singapura.
Cholid Mahmud saat diskusi di Kantor DPD RI DIY, Sabtu (19/1/2019) malam. /Ist-DPD RI.
Harianjogja.com, JOGJA - Pelaksana pemerintahan di level bawah dalam hal ini Pengurus Rukun Tetangga (RT) sebenarnya menjadi terdepan berurusan dengan masyarakat. Mereka tidak hanya menjadi ujung tanduk sosialisasi namun juga harus mengeluarkan uang pribadi atas nama kegiatan sosial.
Senator asal DIY, Cholid Mahmud mendapatkan banyak masukan dari pengurus RT dan RW di wilayah DIY terkait kemungkinan adanya honorarium pengurus RT menggunakan dana desa. Anggota DPD RI itu mengaku telah membawa usulan itu ke pusat.
"Banyak masukan ke kami, sekarang kan ada struktur sampai ke R/RW, tetapi penggunaan dana desa ini tidak boleh untuk insentif RT dan RW," terang Cholid dalam diskusi di Gedung DPD RI Jalan Kusumanegara, Yogyakarta, Sabtu (19/1/2019).
Cholid mengatakan, pada level RT saat ini hanya bisa diberikan sejenis dana operasional, itu pun jumlahnya sangat kecil. Oleh karena itu banyak yang memberikan masukan agar dana desa itu bisa dimanfaatkan sekedar untuk honorarium di level RW/RW.
"Karena itu usulan ya tentu kami bawa ke pusat, dalam hal ini Kemendagri dan Kementerian Keuangan, agar usulan ini di," katanya.
Ia memastikan jika usulan terkait honorarium RT dan RW ini baru bisa dilaksanakan jika di Keputusan Mendagri dilakukan revisi terkait petunjuk pengelolaan dana desa. Saat ini dana desa itu baru diperbolehkan untuk honorarium di level perangkat desa, dengan nomenklatur untuk penyelenggaraan pemerintahan.
"Banyak yang menyampaikan kalau RT itu bukan hanya ujung tombak [dalam administrasi kependudukan] tetapi juga ujung tombok [menggunakan uang pribadi]. Karena kami tahu lah, banyak administrasi kependudukan harus mulai dari RT [tugasnya banyak]. Makanya jarang mau disuruh jadi RT," ucapnya.
Ia memastikan untuk aturan saat ini memang belum bisa untuk diterapkan pemberian honorarium di level RT. Khusus untuk RT hanya diberikan sekedar operasional yang jumlahnya sangat kecil. Ke depan tentu tergantung kebijakan, terutama jika usulan itu terus mengalir. Apalagi jumlah dana desa akan terus meningkat karena menganut dari persentase dana alokasi umum (DAU).
"DAU juga beberapa persen dari APBN, sementara belum pernah APBN kita ini turun, pasti naik, jadi kemungkinan dana desa akan terus naik," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Indonesia lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 9-2 atas Bangladesh dan mengungguli Malaysia yang menang 6-0 atas Singapura.
Operasi kebakaran Transhome ditutup, tetapi basement masih bersuhu 200 derajat Celsius dan satu armada damkar tetap disiagakan.
Kebijakan fiskal 2027 tetap pro-growth dengan target pertumbuhan 6% dan defisit 2,4% PDB, namun pemerintah menjaga kehati-hatian fiskal.
Hari Kretek Nasional 2026 diwarnai konsolidasi 15 komunitas yang menghasilkan enam tuntutan terkait regulasi industri kretek.
Kemkomdigi membuka kanal pengaduan kuota internet melalui 159 dan meminta operator memenuhi perlindungan sisa kuota sesuai putusan MK.
Pabrik es KNMP Poncosari Bantul belum optimal karena harga jual dan persaingan es balok, ditambah minimnya hasil tangkapan nelayan.