Harga BBM Naik, Bus Sekolah Gunungkidul Pangkas Layanan
Kenaikan BBM non subsidi bikin layanan bus sekolah Gunungkidul dipangkas. Dishub hanya operasikan layanan pagi hari.
Petugas Satpol PP DIY saat merobohkan paksa lapak di sekitar Jogja Expo Center, Jalan Janti, Banguntapan, Bantul, Senin (17/12/2018)./Istimewa-Satpol PP DIY
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Anggota DPRD Gunungkidul Dodi Wijaya mengatakan Perda No.3/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima layak direvisi. Salah satu pertimbangannya karena sanksi yang diberikan kurang sesuai.
Menurut dia, di dalam perda memuat tentang lokasi yang dilarang untuk berjualan. Apabila nekat, maka baik penjual maupun pembeli dikenakan sanksi. Hanya saja, lanjut Dodi, sanksi antara pedagang dengan pembeli dinilai tidak seimbang.
"Untuk pedagang hanya kena sanksi pencabutan keanggotaan dari asosiasi PKL, sedang yang membeli dikenai denda," kata Dodi, Kamis (24/1/2019).
Menurut dia, sanski kurang adil sehingga mengusulkan adanya revisi. Rencananya, usulan ini akan dijadikan bahan oleh pansus yang kemudian diserahkan ke bupati sebagai rekomendasi.
"Dewan sudah bentuk pansus untuk pengawasan implementasi Perda tentang PKL dan saya ketuanya. Nanti, hasil pengawasaan secara umum akan kami serahkan ke bupati," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kenaikan BBM non subsidi bikin layanan bus sekolah Gunungkidul dipangkas. Dishub hanya operasikan layanan pagi hari.
Ratu Oceania Raya menggelar kegiatan Disney Day 2026 sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia Indonesia
Jadwal SIM keliling Bantul Mei 2026 lengkap lokasi, jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan C, serta tips hindari antrean.
Rute Trans Jogja 2026 lengkap dengan tarif terbaru dan sistem pembayaran digital. Praktis, murah, dan terhubung ke seluruh Jogja.
Jadwal pemadaman listrik Jogja 16 Mei 2026 di Sleman, Kota Jogja, dan Gunungkidul. Cek lokasi terdampak dan tips antisipasi.
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengaku mendapatkan pelayanan yang sama dengan pasien umum saat menjalani perawatan di Rumah Sakit DKT