Anggaran Droping Air Gunungkidul Dipangkas, Ini Dampaknya
Anggaran droping air Gunungkidul dipangkas jadi Rp346,5 juta, distribusi turun. BPBD siaga hadapi kemarau panjang.
Petugas Satpol PP DIY saat merobohkan paksa lapak di sekitar Jogja Expo Center, Jalan Janti, Banguntapan, Bantul, Senin (17/12/2018)./Istimewa-Satpol PP DIY
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Anggota DPRD Gunungkidul Dodi Wijaya mengatakan Perda No.3/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima layak direvisi. Salah satu pertimbangannya karena sanksi yang diberikan kurang sesuai.
Menurut dia, di dalam perda memuat tentang lokasi yang dilarang untuk berjualan. Apabila nekat, maka baik penjual maupun pembeli dikenakan sanksi. Hanya saja, lanjut Dodi, sanksi antara pedagang dengan pembeli dinilai tidak seimbang.
"Untuk pedagang hanya kena sanksi pencabutan keanggotaan dari asosiasi PKL, sedang yang membeli dikenai denda," kata Dodi, Kamis (24/1/2019).
Menurut dia, sanski kurang adil sehingga mengusulkan adanya revisi. Rencananya, usulan ini akan dijadikan bahan oleh pansus yang kemudian diserahkan ke bupati sebagai rekomendasi.
"Dewan sudah bentuk pansus untuk pengawasan implementasi Perda tentang PKL dan saya ketuanya. Nanti, hasil pengawasaan secara umum akan kami serahkan ke bupati," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Anggaran droping air Gunungkidul dipangkas jadi Rp346,5 juta, distribusi turun. BPBD siaga hadapi kemarau panjang.
Gelombang panas ekstrem di Eropa kini jadi ancaman ekonomi serius. Jerman diprediksi menanggung kerugian terbesar hingga 2030.
Nickelodeon rayakan Hari SpongeBob 14 Juli dengan event global, maraton episode, hingga konten baru di Roblox dan YouTube.
Survei tunjukkan kepercayaan publik ke Prabowo tembus 74%. Qodari tegaskan pemerintah tak berpuas diri dan tetap evaluasi kinerja.
Kemenhub siapkan 39 bandara baru untuk memperkuat konektivitas nasional dan dorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Perpres ojol resmi terbit, potongan aplikasi maksimal 8 persen mulai Juli 2026, driver dapat perlindungan lebih kuat.