Selain Gelapkan Uang, Karyawan Ini Bawa Kabur Motor Perusahaan

Uli Febriarni
Uli Febriarni Jum'at, 25 Januari 2019 16:57 WIB
Selain Gelapkan Uang, Karyawan Ini Bawa Kabur Motor Perusahaan

Foto ilustrasi. /Harian Jogja-Desi Suryanto

Harianjogja.com, JOGJA --Didorong keinginan untuk bersenang-senang dan memenuhi kebutuhan harian, seorang warga Temanggung berinisial Y nekat menggelapkan uang milik perusahaan agen Beligas tempatnya bekerja, di Jln. Tegalgendu, Giwangan, Umbulharjo, Kota Jogja.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Kota Jogja Iptu Nuri Aryanto menuturkan, penangkapan tersangka bermula dari laporan korban pada 29 November 2018. Berbekal laporan itu, aparat melakukan penyelidikan dan berujung pada penangkapan tersangka di wilayah Magelang, 13 Januari 2019. "Berdasarkan keterangan korban, kami mulai penyelidikan, hingga melakukan penangkapan," ucapnya Kamis (24/1/2019)

Saat ditangkap, lanjutnya, tersangka sedang perjalanan dari Semarang menuju Jogja, usai berkeliling bersama kekasihnya, menggunakan mobil sewaan. 

"Uang perusahaan yang seharusnya disetorkan ke perusahaan, namun digelapkan tersangka besarnya Rp1,4 juta. Selain itu, ia juga membawa kabur motor operasional perusahaan dan digadaikan senilai Rp2,5 juta untuk jaminan biaya menyewa mobil," katanya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Y disangkakan pasal 362 KUHP juncto 372 KUHP, ancaman penjara paling lama lima tahun. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online