Pinjam Sepeda Motor Teman Kos Lalu Bawa Kabur, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Yogi Anugrah
Yogi Anugrah Jum'at, 01 Februari 2019 06:57 WIB
Pinjam Sepeda Motor Teman Kos Lalu Bawa Kabur, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

ilustrasi curanmor. /Harian Jogja-Desi Suryanto

Harianjogja.com, SLEMAN- Jajaran Unit Reskrim Polsek Mlati berhasil menangkap EV, 35, warga Desa Karanganyar Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan. EV diketahui terlibat kasus penggelapan satu unit sepeda motor milik korban Wulan Priyono, 24, warga Dusun Bolang RT.06/RW.06 Desa Giripanggung, Kecamatan Tepus, Gunungkidul.

Kapolsek Mlati Kompol Yugi Bayu melalui Panit 2 Aiptu Sagimin menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 11 Januari, saat pelaku berniat meminjam sepeda motor milik korban sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu pelaku beralasan hendak pulang ke kos karena pada saat itu korban bersama pelaku sedang berada di RSUP Dr Sardjito.

"Korban dan pelaku tinggal di salah satu kost daerah Sinduadi, Mlati, Sleman. Sehingga korban tidak menaruh curiga kepada pelaku dan saat itu korban langsung menyerahkan kunci sepeda motor beserta STNK kepada pelaku," kata dia pada Kamis (31/1/2019).

Lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, korban meminta dijemput oleh pelaku. Namun, saat menghubungi lewat nomor handphone pelaku. Nomor handphone milik pelaku sudah tidak bisa untuk di hubungi.

"Merasa ada yang mencurigakan, kemudian korban pulang ke kostnya untuk mencari sepeda motornya," lanjut dia.

Namun, setelah sampai di kost, ternyata sepeda motor milik korban tidak ada di tempat. Berdasarkan informasi dari teman satu kostnya, pelaku ternyata sudah pulang ke tempat asalnya yakni di Lampung Selatan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mlati.

"Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh keterangan bahwa pelaku berada di wilayah Cilengsi Bogor, petugas kemudian segera melakukan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya dapat ditangkap pada Jumat (18/1/2019) sekitar pukul 23.00 WIB," lanjut dia.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan satu buah BPKB Sepeda Motor Honda beat, satu buah jaket kulit warna hitam, satu pasang sandal warna coklat.

"Untuk sepeda motor yang dibawa lari oleh pelaku, masih dalam pencarian petugas. Pelaku terancam kena pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," tutup dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online