BP Tapera Tebar Rp8,83 Triliun Buat Pejuang KPR, Ini Realisasinya
Selama Januari 2024-awal Mei 2024, BP Tapera telah menyalurkan dana untuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi sebesar Rp8,83 triliun.
Tim Bawaslu, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kulonprogo menertibkan kendaraan umum yang dipasangi stiker branding kampanye peserta pemilu di Jalan Nasional Jogja-Wates pada Kamis (31/1/2019). /Ist-Dok
Harianjogja.com, KULONPROGO--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo menertibkan 12 kendaraan umum yang memasang stiker atau branding kampanye peserta pemilu di mobilnya pada Kamis (31/1/2019).
Ketua Bawaslu Kulonprogo Ria Herlinawati mengatakan pemasangan branding kampanye peserta pemilu di kendaraan umum melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.33/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Mobil kendaraan pribadi dipasang branding kampenye atau juga milik parpol tidak melanggar. Yang jadi melanggar adalah branding itu dipasang di kendaraan umum," kata Ria pada Kamis (31/1/2019).
Ia mengatakan pelanggaran tersebut merupakan bentuk pelanggaran prosedur pelaksanaan kampanye. Sebelumnya, Bawaslu Kulonprogo juga memberikan surat himbauan pada peserta pemilu yang terlihat dipasangi branding di kendaraan umum tersebut untuk menurunkannya secara mandiri.
Lalu, pada Kamis (31/1/2019) Bawaslu Kulonprogo dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kulonprogo menertibkan 12 kendaraan umum yang dipasangi branding. "Semua kendaraan yang ditertibkan memiliki rute perjalanan Wates-Congot," kata Ria.
Kordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Sengketa Bawaslu Kulonprogo, Panggih Widodo mengatakan saat penertiban dilakukan tidak ada penolakan dari pihak supir kendaraan tersebut. Lalu pihak Bawaslu pun mencopot stiker tersebut dengan lancar.
"Para supir mengakunya tidak tahu itu (pemasangan stiker branding) merupakan pelanggaran," kata Panggih pada Kamis.
Ia mengatakan, Bawaslu mengimbau agar supir tidak memasang lagi stiker branding kampanye tersebut dan diharapkan penertiban dijadikan pembelajaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Selama Januari 2024-awal Mei 2024, BP Tapera telah menyalurkan dana untuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi sebesar Rp8,83 triliun.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.