Hari Pertama Bulan Tertib Jalan, Satpol PP DIY Bongkar Ratusan Reklame Ilegal
Petugas Satpol PP DIY menertibkan setidaknya ratusan buah sampah visual berupa spanduk, banner, dan rontek tak berizin di tiga titik.
Ilustrasi alat peraga kampanye banyak dipasang di beberapa lokasi, salah satunya terpasang di pohon di Jalan Kebon Agung, Desa Sinduadi, Mlati, Rabu (7/11/2018)./Harian Jogja-Fahmi Ahmad Burhan
Harianjogja.com, KULONPROGO--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo mulai menertibkan lagi Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar di awal bulan ini. Penertiban tersebut menjaring 354 unit APK yang melanggar dalam sehari.
Kordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Sengketa Bawaslu Kulonprogo Panggih Widodo mengatakan pihaknya mulai lagi menertibkan APK setelah terakhir kali digelar pada akhir tahun lalu. Penertiban yang digelar pada Rabu (6/2/2019) itu juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Kami rencananya tertibkan APK di empat kecamatan yaitu Lendah, Kalibawang, Sentolo, dan Nanggulan. Namun karena waktu tidak memungkinkan, maka kita hanya lakukan penertiban di Kecamatan Lendah dan Kalibawang saja," tutur Panggih pada Harian Jogja, Kamis (7/2/2019).
Panggih mengatakan penertiban berhasil menjaring 354 buah APK dalam sehari. Penertiban tersebut masih menggunakan perbup lama yaitu Perbup Kulonprogo No.59/2018 tentang APK. "Karena revisi Perbup belum juga selesai, maka kami lakukan penertiban menggunakan perbup lama," ujarnya.
Ia mengatakan, kecamatan yang belum dijangkau penertiban akan juga ditertibkan pada pekan depan. Panggih mengatakan, pelanggaran APK menjadi pelanggaran paling banyak dilakukan oleh peserta pemilu.
Penertiban APK mulai dilakukan Bawaslu Kulonprogo sejak Oktober 2018 silam. Total selama tahun lalu, 806 APK yang melanggar aturan pemasangan sudah ditertibkan Bawaslu Kulonprogo beserta Satpol PP.
Kabag Hukum Setda Kulonprogo Iffah Mufidati mengatakan, revisi Perbup terkait APK tersebut masih dalam proses. "Secara substansi sedang dalam pembahasan," katanya.
Revisi tersebut sudah mulai dibahas sejak awal tahun ini. Sementara, rencana revisi Perbup tersebut berkaitan dengan zonasi pemasangan APK.
Kepala Satpol PP Sumiran mengatakan, dalam penertiban APK, pihaknya menertibkan APK sesuai rekomendasi dari Bawaslu Kulonprogo. "Semua APK yang ditertibkan mayoritas terpasang di pohon dan tiang lampu penerangan jalan," katanya.
Ia mengatakan, setelah penertiban, APK tersebut dibawa ke Kantor Bawaslu Kulonprogo untuk kemudian diamankan. Peserta pemilu bisa mengambil kembali APKnya setelah tiga hari kerja dan mengisi terlebih dahulu surat pernyataan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Petugas Satpol PP DIY menertibkan setidaknya ratusan buah sampah visual berupa spanduk, banner, dan rontek tak berizin di tiga titik.
Jumlah investor saham di Jogja tembus 322 ribu per April 2026. Tumbuh 30% setahun, didorong edukasi dan minat generasi muda.
Manchester City akan bangun patung Pep Guardiola di Stadion Etihad sebagai penghormatan atas 20 trofi dalam satu dekade.
Relawan WNI ungkap kekerasan saat kapal kemanusiaan Gaza dicegat Israel, alami pemukulan hingga penahanan.
Xiaomi beri servis gratis untuk perangkat rusak akibat banjir di China, berlaku hingga 20 Juni 2026.
Menlu RI kecam Israel usai cegat kapal kemanusiaan, 9 WNI berhasil dipulangkan ke Indonesia.