Kesbangpol Gunungkidul Targetkan Banpol Rp1,1 Miliar Cair Triwulan II
Kesbangpol Gunungkidul menargetkan pencairan bantuan keuangan partai politik sebesar Rp1,17 miliar pada triwulan kedua 2026.
Kajari Gunungkidul Asnawi Mukti (memegang gunting) saat melepaskan balon bersama-sama dengan perwakilan Forkompida Gunungkidul menandai deklarasi zona integritas di lingkup kerja Kejari Gunungkidul, Senin (25/2/2019)./harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidu mendeklarasikan zona integritas di lingkungan kerja. Selain untuk mencegah praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), program ini bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Kejari Gunungkidul, Asnawi Mukti, mengatakan deklarasi zona integritas yang diikrarkan merupakan salah satu langkah reformasi birokrasi seperti yang dicanangkan Pemerintah Pusat. Gerakan ini ditindaklanjuti dengan upaya komitmen dalam mewujudkan layanan bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani. “Selain bersih dari KKN kami juga berkomitmen untuk menolak gratifikasi dan pungutan liar. Kalau ada pegawai yang bermain-main maka akan diproses sesuai dengan hukum berlaku,” kata Asnawi kepada wartawan, Senin (25/2/2019).
Dia menjelaskan di dalam zona integritas ada enam area perubahan yang disasar meliputi manajemen perubahan; penataan tata laksana; penataan sistem sumber daya manusia; pengawasan kinerja; penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan layanan terhadap masyarakat. Untuk layanan terhadap masyarakat selain komitmen layanan yang bersih dari praktik suap, Kejari juga berupaya meningkatkan sarana prasarana dalam pelayanan. Sebagai contoh, Kejari Gunungkidul menata ulang tempat penahanan anak hingga benar-benar ramah anak dan melengkapi fasilitas seperti ruangan khusus merokok hingga area laktasi. “Kami berkomitmen dan mudah-mudahan zona integritas yang dibangun dapat diwujudkan sehingga layanan terhadap masyarakat semakin baik,” katanya.
Dikatakan Asnawi, untuk memastikan pelaksanaan zona integritas berjalan sesuai dengan tujuan, secara rutin tim internal bakal mengawasi secara berkala. Tak hanya itu, di dalam pengawasan juga melibatkan pengawas dari tim Kejaksaaan Tinggi DIY. “Pengawasan dilakukan secara berkala, mulai dari internal kejari, kemudian Kejati DIY hingga tim dari Kejaksaan Agung. Jadi tidak ada celah untuk bermain-main,” katanya.
Ketua DPRD Gunungkidul, Dhemas Kursiswanto, mendukung upaya Kejari dalam mewujudkan zona integritas di dalam pelayanan. Menurut dia langkah tersebut patut diapresiasi demi terwujudnya layanan yang baik terbaik kepada masyarakat. “Kami sangat mendukung dan langkah ini juga bisa ditiru oleh instansi lain,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kesbangpol Gunungkidul menargetkan pencairan bantuan keuangan partai politik sebesar Rp1,17 miliar pada triwulan kedua 2026.
Hari Keluarga Internasional 2026 menyoroti dampak ketimpangan sosial terhadap kesejahteraan anak dan kondisi keluarga.
Enam wakil Indonesia gugur di Thailand Open 2026. Leo/Daniel dan Hira/Jani jadi harapan terakhir menuju semifina
PSEL Regional DIY mundur hingga 2028, DLH Sleman bentuk pendamping pengelolaan sampah di 17 kapanewon dan 86 kalurahan.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa