Polres Kulonprogo Canangkan Zona Integritas

Fahmi Ahmad Burhan
Fahmi Ahmad Burhan Rabu, 27 Februari 2019 22:00 WIB
Polres Kulonprogo Canangkan Zona Integritas

Kapolres Kulonprogo AKBP Anggara Nasution dalam penandatangan dan pencanangan zona integritas Polres Kulonprogo di halaman Mapolres Kulonprogo, Kecamatan Pengasih, Rabu (27/2/2019).-Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan

Harianjogja.com, KULONPROGO—Polres Kulonprogo mencanangkan zona integritas di halaman Markas Polres Kulonprogo, Kecamatan Pengasih, Rabu (27/2/2019). Pencanangan dilakukan guna mewujudkan Polres Kulonprogo sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kepala Polres Kulonprogo AKBP Anggara Nasution mengatakan pencanangan merupakan bentuk komitmen Polres dalam tata kelola pelayanan pada publik. Sebagai prioritas zona integritas yaitu pelayanan primer pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT).

“Itu [zona integritas] harus dijalankan sebagai bentuk tata kelola pemerintahan yang baik, tidak ada pungutan liar, KKN [korupsi kolusi nepotisme] ataupun gratifikasi,” ujarnya, Rabu. Apabila ada personel polisi yang melanggar zona integritas maka akan dilakukan penegakan hukum dan sanksi sesuai dengan peraturan dan kode etik yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Galih Eko Kurniawan
Galih Eko Kurniawan Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online