Gapura Keistimewaan DIY Direncanakan Berdiri di Perbatasan Rongkop
Pemda Gunungkidul mendukung pembangunan gapura penanda keistimewaan DIY di perbatasan Rongkop-Wonogiri. Desain bertema Cahaya Pradipta disiapkan menjadi ikon ba
Foto ilustrasi. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kasus pencabulan yang melibatkan ayah tiri kembali terjadi di Kecamatan Semin. Kali ini menimpa I,17, yang berstatus sebagai pelajar. Akibat ulah bejat dari SD,56, korban hamil dengan usia kandungan tiga bulan.
Kepala Polsek Semin, AKP Haryanta mengatakan kasus ayah tiri mencabuli anak hingga hamil terungkap pada saat korban merasa sakit di bagian perut. Mengetahui I, sakit sang ibu langsung memeriksakan ke dokter. Hasil pemeriksaan diketahui yang bersangkutan telah mengandung selama tiga bulan.
Pasca-pemeriksaan ke dokter, ibu korban bertanya tentang siapa yang nekat berbuat bejat terhadap I. Setelah didesak, korban mengaku bahwa perbuatan ini dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.
“Kepada ibu, korban juga mengaku sudah telat datang bulan sejak tiga bulan lalu. Tak terima dengan kejadian ini, si ibu langsung melaporkan pelaku ke polisi,” ungkap Haryanta.
Dia menjelaskan, laporan terkait dengan pencabulan terhadap I dijadikan dasar untuk menangkap SD. Saat ditangkap, pelaku tidak memberikan perlawanan karena ia hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolsek Semin. “Masih terus kami periksa secara intensif,” katanya.
Menurut dia, aksi bejat yang dilakukan SD bermula pada saat yang bersangkutan sering mendatangi kamar korban. Dari aktivitas ini timbullah keinginan untuk menyetubuhi korban. Guna melancarkan aksinya ini, pelaku mengiming-imingi korban untuk dibelikan tas, sepatu hingga menambah uang jajan.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang No.35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimalnya 5 tahun, paling lama 15 tahun.
Haryanta menambahkan, kasus pelecehan seksual terhadap anak mulai marak di Kecamatan Semin. Hal ini terlihat dari jumlah kasus yang berhasil diungkap karena selama tiga bulan terakhir telah mengungkap tiga kasus.
“Harapannya ini menjadi perhatian karena kejahatan bisa berasal dari orang terdekat. Sebagai buktinya, dari tiga kasus yang diungkap dua di antaranya dilakukan oleh ayah tiri,” kata dia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Sujoko mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan kasus kekerasan perempuan dan anak. Salah satu upaya yang pencegahan dengan menggiatkan kegiatan sosialisasi hingga ke tingkat desa.
Selain itu, upaya pencegahan juga dilakukan denganpembentukan forum anak, dan kabupaten layak anak. “Kekerasan terhadap anak menjadi perhatian kami untuk ditekan keberadaannya. Namun untuk memaksimalkan pencegahan harus ada partisipasi dari semua pihak,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda Gunungkidul mendukung pembangunan gapura penanda keistimewaan DIY di perbatasan Rongkop-Wonogiri. Desain bertema Cahaya Pradipta disiapkan menjadi ikon ba
Jadwal lengkap KRL Jogja-Solo Senin 27 Juli 2026 dengan 15 perjalanan dan tarif tetap Rp8.000 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Imigrasi Manado menunda 24 keberangkatan PMI terindikasi TPPO hingga Juli 2026 sebagai upaya mencegah pekerja migran nonprosedural.
Rusia mengklaim menyerang pusat logistik dan fasilitas produksi drone Ukraina, sementara Iran memprotes serangan Ukraina di Laut Kaspia.
Pemkot Semarang menginstruksikan OPD dan warga siaga penuh menghadapi kemarau ekstrem 2026 untuk mencegah kebakaran dan gangguan kesehatan.
Distribusi Minyakita melalui BUMN mencapai 50,16%, namun harga rata-rata nasional masih berada di atas HET Rp15.700 per liter.