KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar yang Diduga ke Nusron Wahid
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
ILustrasi kekerasan anak/JIBI
Harianjogja.com, JOGJA—Perempuan dewasa yang jadi korban kekerasan di luar pernikahan belum secara maksimal dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan.
Media Officer Rifka Annisa, Lutviah mengatakan produk hukum saat ini hanya melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga dan anak, sementara untuk perempuan dewasa yang belum menikah, kepolisian hanya menggunakan KUHP yang perlindungannya masih lemah. Untuk kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dewasa, kata dia, sejauh ini memang belum ada undang-undang khusus yang mengatur.
“Selama ini yang ada hanya KUHP. Menurut saya, KUHP itu sangat lemah untuk menjerat pelaku kekerasan seksual,” kata dia saat ditemui Harian Jogja di kantornya, belum lama ini.
Memang selama ini korban kekerasan dalam rumah tangga telah dilindungi dalam UU No.3/2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Sedangkan korban kekerasan anak juga telah dilindungi dalam UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Padahal, kata Via, tren pemerkosaan sekarang tidak menggunakan kekerasan fisik, melainkan dengan bujuk rayu dan tipu muslihat. Kekerasan seksual dengan model seperti ini tidak diakomodasi oleh KUHP.
Karena itu dia sangat mendukung untuk segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Sebab poin-poin dari RUU ini bisa melindungi segala bentuk kekerasan seksual yang sudah sangat beragam.
“Contohnya kasus Agni [mahasiswa UGM yang menjadi korban kekerasan seksual saat pelaksanaan KKN]. Kasus ini sangat susah diproses secara hukum karena produk hukumnya sendiri memang belum mengakomodasi,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 28 September 2026, lengkap dengan 10 jadwal keberangkatan dari kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 28 September 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 28 September 2026 lengkap 15 perjalanan dan tarif Rp8.000, dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Cek jadwal KRL Solo-Jogja Senin 28 September 2026 dari Palur ke Jogja/Tugu, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Sergey Lavrov menyerukan pembentukan Negara Palestina berdasarkan kerangka internasional dan resolusi PBB di Sidang Umum PBB.