Mendikdasmen Tegaskan Ekskul Korps Kadet Tak Wajib
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Para pegiat pers mahasiswa (persma) Jogja berunjuk rasa di Tugu Pal Putih, Jogja, Senin (1/4/2019)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Para pegiat pers mahasiswa (persma) Jogja mengecam sikap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Medan yang memberhentikan 18 pengurus Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Suara USU. Mereka menggelar unjuk rasa solidaritas di Tugu Pal Putih, Jogja, Senin (1/4/2019).
Demonstran terdiri dari perwakilan 16 LPM se-Jogja, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jogja, Lembaga bantuan Hukum (LBH) Jogja, dan sejumlah organisasi lain.
Koordinator lapangan, Hedi, mengatakan aksi ini merupakan bentuk solidaritas persma Jogja terhadap apa yang menimpa LPM Suara. “Ini soal kebebasan berekspresi di lingkungan kampus, kalau itu dibatasi, kami menilai ini merupakan intervensi kuat ke LPM,” katanya.
Melalui aksi itu, mereka menuntut Rektor USU mencabut SK Rektor yang berisi pemberhentian 18 pengurus LPM Suara. Sebab, pemberhentian dilakukan sepihak dan tidak mencerminkan demokrasi kampus.
Selain itu, mereka juga menuntut jaminan kebebasan diskusi publik bagi LPM Suara USU dan mahasiswa lainnya. “Kami juga dengan tegas menolak segala bentuk intervensi terhadap persma,” ucap dia.
Sebanyak 18 pengurus LPM Suara diberhentikan setelah cerita pendek berjudul Ketika Semua Orang Menolak Diriku Didekatnya dimuat di laman resmi LPM Suara, Selasa (12/3/2019). Rektor USU, Runtung Sitepu, sontak bereaksi dengan men-suspend laman Suarausu.co karena menilai cerpen itu sarat akan muatan kampanye lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT),
Runtung juga mengancam akan mencabut SK UKM Suara USU. Imbasnya adalah ditutupnya akses LPM Suara ke rektorat, termasuk saat hendak wawancara. Memilih tetap mempertahankan cerpen, pengurus LPM Suara menindaklanjuti respons rektorat ini dengan membuka diskusi publik. Diskusi ini pun direspons rektorat dengan intimidasi dan pembubaran. Puncaknya pada Senin (25/3/2019), Rektor memanggil seluruh anggota LPM Suara dan mempermasalahkan cerpen tersebut. Pemanggilan ini berujung pada terbitya SK Rektor No. 13/UNS.1.R/SK/KMS 2019 yang berisi tentang pemberhentian 18 pengurus LPM Suara dari jabatan dan keanggotaannya.
Pengekangan Persma
Sebelumnya, melalui rilis yang diterima Harian Jogja, Ketua Umum Forum Alumni Aktivis (FAA) Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Agung Sedayu mengatakan pemecatan terhadap para awak redaksi LPM Suara USU adalah tindakan yang berlebihan. “Saat ini memang ada kecenderungan peningkatan kasus pengekangan persma oleh kampus. Sikap represif kampus terhadap persma tak hanya di alami oleh LPM Suara USU,” kata jurnalis Tempo ini.
Berdasarkan riset PPMI, sepanjang 2013-2016 ada 133 kasus kekerasan terhadap persma. Dari jumlah tersebut, sebanyak 65 kasus justru dilakukan oleh pihak kampus dengan beragam bentuk, mulai dari intimidasi, perampasan media, hingga penyegelan sekretariat.
“Ini terjadi di kampus-kampus di berbagai daerah,” ujarnya.
Karena itu FAA PPMI meminta seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk menghormati dan mendukung pemenuhan hak lembaga pers mahasiswa dalam mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi melalui karya jurnalistik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 1 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari Jogja dan Kutoarjo.
Dua anak perempuan diduga diculik saat hendak les di Menceng, Kalideres. Keduanya ditemukan terpisah dan kalung emas diduga dirampas.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Simak jam layanan dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa.