SD Negeri 1 Bantul Hadirkan Layanan Pendidikan Terpadu
SD Negeri 1 Bantul terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas melalui penyelenggaraan layanan pendidikan terpadu
Ilustrasi Bank Bantul./Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL—Ketergantungan Bank Bantul terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bantul terus ditekan oleh Pemkab.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah (Setda) Bantul, Bambang Guritno mengatakan Bank Bantul sudah seharusnya naik kelas dalam mengembangkan usahanya. Alasan itulah yang mendasari keinginan Pemkab untuk mengubah status bank pelat merah itu dari perusahaan daerah (PD) menjadi perseroan terbatas (PT).
Dengan begitu pengembangan usaha juga diharapkan tidak mengandalkan penyertaan modal dari APBD, salah satu solusinya adalah mengubah status dari PD ke PT. "Perusahaan yang layak akan kami tingkatkan statusnya biar tidak membebani APBD. Biar APBD untuk yang lainnya," kata Bambang, di sela-sela pantauan logistik pemilu bersama Bupati Bantul Suharsono di Balai Desa Donotirto, Kecamatan Kretek, Bantul, Senin (15/4/2019).
Saat ini Pemkab berkewajiban untuk memberikan modal ke Bank Bantul sebesar Rp100 miliar dan sudah terenuhi sampai tahun ini sebesar Rp72 miliar. Sisanya harus dipenuhi sampai 2025 mendatang.
Bambang mengatakan Pemkab Bantul tidak mungkin harus menyertakan modal terus tiap tahun meski bank tersebut bisa setor ke kas daerah. Dia mengatakan nilai aset Bank Bantul saat ini sekitar Rp475 miliar.
Selain itu, kata Bambang perlunya membangun kepercayaan masyarakat dalam proses pengembangan Bank Bantul, agar akses permodalan lebih luas lagi dari masyarakat. "Biar lebih profesional dalam pengelolaannya," ujar Bambang.
Namun demikian, perubahan PD ke PT diakuinya tidak serta merta mengubah drastis segala kebijakan atas Bank Bantul. Pemkab diakui dia masih butuh penyesuaian saat melepas sebagian saham bank itu kepada pihak ketiga.
Karena itu status PT yang diinginkannya adalah PT tertutup yang memungkinkan pihak lain hanya boleh menanamkan modalnya sebesar 1%. Selebihnya dari Pemkab Bantul.
Skema Pengawasan
Perubahan status Bank Bantul, kata dia, juga erat kaitannya dengan aturan perseroan terbatas yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu pihaknya masih menunggu hasil pembahasan Raperda Perubahan Status Bank Bantul yang sedang dibahas di DPRD Bantul.
Ketua Pansus Raperda Perubahan Status Bank Bantul, Bibit Rustamta mengatakan masih perlu berkonsultasi dengan OJK dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Konsultasi tersebut terkait dengan pengisian direksi Bank Bantul nantinya setelah berubah status menjadi Perseroan Terbatas.
"Kalau memang ada kualifikasi khusus maka harus dibahas sebelum raperda diketok," kata Bibit. Selain itu dalam pembahasan raperda, kata Bibit, kesepakatan untuk menjadi PT sudah tidak menjadi persoalan, hanya bentuk PT yang dimaksud terbuka atau tertutup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SD Negeri 1 Bantul terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas melalui penyelenggaraan layanan pendidikan terpadu
Hasil sanggah LPDP Tahap 2 2026 diumumkan 22 September. Simak cara cek hasil sanggah dan jadwal Seleksi Bakat Skolastik hingga Seleksi Substansi.
Marselino Ferdinan resmi bergabung dengan Persija Jakarta dengan kontrak dua musim. Ia masih menjalani pemulihan cedera sebelum tampil.
Kasus DBD Gunungkidul mencapai 216 hingga September 2026. Ponjong menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yakni 64 kasus.
WNI tertentu kini bisa menggunakan eTA untuk ke Kanada tanpa visitor visa. Simak syarat, biaya, masa berlaku, dan cara mengajukan eTA.
Volkswagen recall 208.724 SUV di AS karena baut rak kemudi bisa korosi dan patah. Cek Tiguan, Atlas, dan Audi Q3 yang terdampak.