BPJS Ketenagakerjaan Dukung Warga Binaan di Kulonprogo Kembali Produktif
Balai Latihan Kerja Adhyaksa Mandiri Kulon Progo dan BPJS Ketenagakerjaan memberi kesempatan kedua lewat pelatihan kerja dan akses perlindungan jaminan sosial.
LO Calon Anggota DPD RI Dapil DIY Bambang Soepijanto menyerahkan LPPDK kepada Komisioner KPU DIY Siti Ghoniyatun di Kantor KPU DIY, Sabtu (28/4/2019)./Harian Jogja-Hamid Abdul Razak
Harianjogja.com, JOGJA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY mengingatkan agar para peserta Pemilu 2019 untuk segera menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Bila terlambat menyerahkan LPPDK sesuai batas waktu yang ditentukan, keterpilihannya akan dibatalkan.
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan sampai saat ini hampir semua peserta Pemilu belum menyerahkan LPPDK. Dia berharap agar laporan tersebut diserahkan sebelum waktu yang ditentukan. "Kalau tidak menyerahkan atau menyerahkan setelah batas waktu yang ditentukan, tentu (jika terpilih) bisa dibatalkan. Jadi harus diserahkan tepat waktu dan jangan sampai terlambat," kata Hamdan kepada Harian Jogja, Minggu (28/4/2019).
Dijelaskan Hamdan, batas waktu untuk penyerahan LPPDK untuk peserta Pemilu di KPU kabupaten/kota dan Calon Anggota DPD RI pada 1 Mei sementara untuk tingkat KPU DIY hingga 2 Mei mendatang. Dia berharap baik partai politik dan calon anggota legislatif mematuhi jadwal penyerahan LPPDK.
"Nantinya setiap LPPDK yang diserahkan akan diperiksa oleh akuntan publik di KPU. Kami datangkan akuntan publik untuk memeriksa setiap laporan," katanya.
Ketentuan penyerahan LPPDK tertuang dalam Pasal 335 UU No.7/2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyebutkan, peserta pemilu wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana ke KPU. LPPDK tersebut diserahkan maksimal 15 hari setelah pemilu atau 2 Mei 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Balai Latihan Kerja Adhyaksa Mandiri Kulon Progo dan BPJS Ketenagakerjaan memberi kesempatan kedua lewat pelatihan kerja dan akses perlindungan jaminan sosial.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Palur pada Rabu 7 Oktober 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap di tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 7 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif KRL sebesar Rp8.000.
Pemkab Magelang menyiapkan 70 SPKL mobil dan 74 battery swap station untuk memperkuat ekosistem kendaraan listrik dan pariwisata.
PHRI Sleman dan DP3 membangun sistem informasi pemasaran untuk mempertemukan supplier produk lokal dengan pelaku usaha.
Guru di Magelang didorong meningkatkan kompetensi agar adaptif menghadapi generasi digital, AI, dan perubahan karakter peserta didik.