Semarak Milad Muhammadiyah ke-113, Aisyiyah Trirenggo Gelar Gowes
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Tersangka pencurian sepeda motor, Rahmat Rizal saat digelandang ke Mapolres Bantul, Jumat (3/4/2019)./Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL—Sudah dua kali masuk penjara karena mencuri tidak membuat Rahmat Rizal, 22, jera. Pria asal Dusun Sanggrahan, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Bantul itu kembali ditangkap polisi lantaran mencuri sepeda motor di Jalan Pundong-Gunungpuyuh, Desa Srihardono, Kecamatan Pundong.
RR ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul pada Senin (29/4/2019) tengah malam, saat sedang menongkrong sambil berpesta minuman keras di kawasan Pasar Seni Gabusan, Sewon. Sebelum ke Pasar Seni Gabusan, tersangka juga sempat berpesta minuman keras di sekitar Stadion Sultan Agung, Bantul.
"Tersangka kami tangkap kurang dari 12 jam setelah dia mencuri sepeda motor," kata Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (3/5/2019).
Rudy mengatakan aksi pencurian motor Yamaha Mio 2007 itu dilakukan tersangka sekitar pukul 13.30 WIB di bulak sawah Pundong-Gunungpuyuh. Saat itu tersangka sedang memancing di sekitar lokasi kejadian, kemudian melihat sepeda motor yang dengan kunci menempel ditinggal pemiliknya untuk menyiram tanaman.
Tersangka kemudian mengambil motor senilai Rp3,5 juta tersebut dan menjualnya kepada orang lain seharga Rp400.000, "Uangnya itu yang digunakan untuk minum minuman keras di Stadion Sultan Agung dan Pasar Seni Gabusan," ujar Rudy.
Dalam catatan kepolisian, RR sudah dua kali masuk penjara karena kasus pencurian sepeda motor dan kasus penjambretan. Tersangka baru keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Pajangan Bantul pada Juli 2018 lalu setelah dihukum 1,5 tahun. Sebelumnya tersangka juga pernah dipenjara selama delapan bulan karena pencurian motor.
Rudy mengatakan dalam rentang Juli 2018 sampai akhir April 2019, tersangka RR sudah lima kali mencuri sepeda motor. "Di tiga TKP [tempat kejadian perkara], modus pencuriannya adalah dengan menggunakan obeng dan di dua TKP lainnya termasuk yang terakhir dilakukan karena kunci motor menempel di motor. Dalam beraksi, tersangka selalu seorang diri, " ujar Rudy.
Akibat perbuatannya, RR terancam kembali mendekam di penjara. Dia dijerat Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut karena dari lima kejadian pencurian motor, empat orang korban di antaranya belum melapor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.