Siswa SD Meninggal Seusai Tertimpa Patung di Museum Ronggowarsita
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
Ilustrasi tempat hiburan malam/JIBI
Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota Jogja meminta seluruh usaha hiburan seperti arena permainan ketangkasan, diskotik, panti pijat jenis shiatsu serta karaoke dengan ruangan VIP untuk menutup usahanya selama bulan Ramadan hingga dua hari setelah hari raya Idul Fitri.
“Ketentuan tersebut sudah kami sosialisasikan ke pelaku usaha. Tujuan kami adalah agar tercipta suasana yang religius mendukung kekhusyukan untuk menjalankan ibadah puasa,” kata Kepala Bidang Atraksi Wisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Edi Sugiharto di Jogja, Jumat (3/5/2019).
Aturan mengenai jam operasional untuk usaha hiburan, rekreasi dan jasa “event organizer” serta usaha jasa makanan dan minuman selama Ramadan tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 451/1694/SE/2019 yang diterbitkan pada Kamis (2/5/2019).
Khusus untuk usaha karaoke dengan ruangan terbuka, jam operasional dibatasi yaitu buka mulai pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB.
Selain untuk usaha hiburan dan karaoke, promotor atau “event organizer” tidak diperkenankan menggelar kegiatan pesta, pementasan, dan atraksi yang menjurus pada pornografi dan pornoaksi seperti mengenakan pakaian ketat, minim dan sejenisnya.
“Pertunjukan lebih diutamakan pada kegiatan yang bernuansa religius mendukung syiar Islam dan apabila kegiatan dilakukan malam hari, maka baru bisa dilaksanakan setelah pukul 22.00 WIB dan berakhir selambat-lambatnya pukul 01.00 WIB,” katanya.
Sedangkan bagi usaha jasa makanan dan minuman yang buka pada siang hari, diminta untuk mengenakan tirai.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Ricardo mengatakan, pihaknya menyiapkan operasi Gugus Ramadhan selama bulan puasa.
“Kami akan menerjunkan petugas untuk melakukan patroli guna memastikan bahwa seluruh usaha hiburan dan jasa mematuhi surat edaran yang sudah dikeluarkan Pemerintah Kota Yogyakarta,” katanya.
Menurut dia, potensi pelanggaran aturan justru akan banyak ditemui pada pekan kedua dan ketiga Ramadhan, salah satunya pelanggaran jam operasional usaha.
“Salah satu lokasi yang menjadi fokus pemantauan di antaranya adalah di Prawirotaman,” katanya.
Ricardo mengatakan, petugas akan memberikan teguran jika ada usaha yang melakukan pelanggaran aturan. Namun, jika teguran tersebut tidak diindahkan, maka petugas akan langsung melakukan penindakan pada patroli berikutnya.
Berdasarkan data Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta pada 2017, di Kota Jogja terdapat 23 usaha hiburan dan rekreasi, dua usaha bioskop, 29 spa, dan 302 usaha makanan dan minuman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.