Anggaran Pilkada Bantul Dipangkas Rp9 Miliar

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Kamis, 09 Mei 2019 19:17 WIB
Anggaran Pilkada Bantul Dipangkas Rp9 Miliar

Ilustrasi dana atau anggaran./JIBI

Harianjogja.com, BANTUL-Pemerintah Kabupaten Bantul sudah menyiapkan anggaran untuk pemilihan kepala daerah atau pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul 2020 mendatang. Besaran anggarannya sekitar Rp20, 5 miliar.

Besaran anggaran tersebut merupakan hasil rasionalisasi dari yang diusulkan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul sebanyak Rp29,2 miliar. "Karena kemampuan anggaran terbatas perlu mengedepankan skala perioritas," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis, saat ditemui, seusai Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan 2020 di Gedung Parasamya, Komplek Pemerintahan Kabupaten Bantul, Kamis (9/5/2019).

Helmi meyakini anggaran tersebut dapat mencukupi karena sudah sesuai kebutuhan yang diajukan Sekretariat KPU. Dalam pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekretariat KPU hanya diminta merasionalisasi anggaran yang dianggap tidak perlu.

Sekretaris KPU Bantul, Yayulianto mengatakan masih merevisi anggatan setelah dirapatkan bersama Inspektorat Bantul. Pihaknya masih memiliki batas waktu sampai 2 Juni mendatang untuk melengkapi pengajuan anggaran hasil perbaikan.

Ia menyebutkan sejumlah pos anggaran yang dirasionalisasi dari Rp29,5 miliar menjadi Rp20,5 miliar itu di antaranya adalah honor lembur untuk panitia ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa yang ditiadakan serta Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Alasannya uang lembur hanya berlaku untuk sekretariat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada dalam panitia ad hoc tersebut.

"Sebelumnya anggota PPK, PPS, KPPS, juga masuk lembur," kata Yayulianto.

Kemudian honor bagi sekretariat PPK dan PPS juga ditiadakan karena sekretariat sudah mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara karena statusnya sebagai ASN yang diperbantukan dalam kesekretariatan penyelenggaraan pemilu. Hasil evaluasi memandang bahwa jika sekretariat PPL dan PPS diberikan maka ada duplikasi anggaran.

Selain itu biaya perjalanan dinas hanya berlaku bagi PPK PPS dan KPPS luar kecamatan dari tempat kedudukan PPK dan PPS, dan KPPS. "Misalnya ada rapat koordinasi PPK dan PPS yang diselenggarakan di kantor KPU maka yang mendapat uang transportasi itu PPK dan PPS dari luar Kecamatan Bantul karena kantor KPU ada dalam Kecamatan Bantul," papar Yayulianto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online