Semarak Milad Muhammadiyah ke-113, Aisyiyah Trirenggo Gelar Gowes
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Keistimewaan DIY./Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL--Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tidak hanya mengubah istilah kecamatan menjadi kapanewon dan desa jadi kalurahan, namun juga nama dua organisasi perangkat daerah (OPD). Kedua OPD yang namanya berubah itu adalah OPD yang terbanyak menerima gelontoran Dana Keistimewaan.
Kedua OPD itu masing-masing adalah Dinas Kebudayaan menjadi Kundha Kabudayan dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang menjadi Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana. "Perubahan nomenklatur ini supaya selaras dengan provinsi. Karena kebudayaan, pertanahan dan tata ruang ini masuk urusan keistimewaan," kata Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Bantul, Lies Ratriana, Rabu (8/5/2019).
Lies mengatakan perubahan nomenklatur OPD tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DIY No.131/2018 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan kepada Kabupaten/Kota sampai Desa; serta diperkuat dengan Pergub DIY No.25/2019 tentang Kelembagaan Urusan Keistimewaan.
Nantinya, kata Lies, nama Kundha Kabudayan, Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana, Kapanewon, dan Kalurahan menjadi nama resmi lembaga. Kendati demikian proses administrasi yang sudah berjalan seperti saat ini diakuinya tetap berjalan seperti biasanya, misalnya mengurus surat tanah persyaratannya tetap tidak berubah.
"Yang berubah hanya istilah dan menambah beberapa tupoksi urusan keistimewaan. Yang pokok dan yang sudah ada tidak hilang yermasuk dana desa juga tidak hilang," ujar Lies.
Lebih lanjut Lies mengatakan OPD yang akan menjalankan urusan keistimewaan harus selaras dengan provinsi termasuk wadah atau lembaganya. Karena lembaga tersebut nantinya yang ikut menjalankan urusan keistimewaan termasuk mengelola dana keistimewaan.
Saat ini proses perubahan istilah OPD tersebut masih dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul. Ia mengklaim pembahasan di Dewan sudah hampir selesai.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul, Heru Sudibyo mengatakan Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda Penetapan Desa sudah hampir selesai bahkan ia memastikan akhir bulan ini sudah bisa disahkan. Menurut dia kedua raperda itu tidak banyak mengubah OPD kecuali hanya istilah dan menambah tupoksi sebagai penyesuaian untuk menjalankan keistimewaan. "Setelah studi komparasi langsung masuk finalisasi, " kata Heru.
Sebelumnya, Wakil Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan perubahan nomenklatur OPD dapat memperkuat ruh keistimwewaan. Menurut dia tidak ada ketentuan keistimewaan hanya dilaksanakan di tingkat provinsi.
Pasalnya di tingkat provinsi terdiri dari kabupaten dan kota sampai tingkat desa sehingga semua wilayah di Bantul adalah bagian dari provinsi sehingga desa pun bisa menjalankan keiatimewaan dan mengelola danais. “Dalam menjalankan keistimewaan tersebut perlu diselaraskan dan dikuatkan dalam perda,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
DPRD DIY ungkap irigasi rusak, petani kesulitan air, hingga alih fungsi lahan yang ancam ketahanan pangan.
Guru honorer Kulonprogo terancam imbas SE Mendikdasmen 2026. Disdikpora siapkan penataan menuju status ASN.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri24 turun pada 16 Mei 2026. Simak daftar harga lengkap terbaru di Pegadaian dan Logam Mulia.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Mei 2026 lengkap meliputi SIMMADE, SIM Menor, MPP, dan Satpas. Cek lokasi, jam, dan syarat perpanjangan SIM A dan C.
Manchester City vs Chelsea di final Piala FA Wembley. Guardiola dan McFarlane siap duel perebutan gelar.