Advertisement
DPRD-Pemda DIY Sepakati 3 Raperda, Pariwisata Kalurahan Diperkuat
Rapat Paripurna persetujuan tiga raperda di Gedung DPRD DIY, Senin (29/12/2025). - Harian Jogja - Ariq Fajar Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY bersama Pemerintah Daerah DIY menyepakati tiga rancangan peraturan daerah dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Senin (29/12/2025), dengan salah satu fokus utama pada penguatan tata kelola pariwisata hingga tingkat kalurahan dan kelurahan.
Tiga raperda yang disepakati meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata di Kalurahan dan Kelurahan, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) DIY 2026–2045, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial. Khusus raperda pertama, judulnya mengalami perubahan dari sebelumnya Pariwisata Berbasis Budaya di Kalurahan dan Kelurahan.
Advertisement
Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menyampaikan apresiasi kepada DPRD DIY atas kerja sama dan komitmen dalam pembahasan hingga persetujuan ketiga raperda tersebut. Ia menegaskan sektor pariwisata memiliki posisi strategis sebagai penggerak utama perekonomian daerah.
“Sektor pariwisata memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam menunjang perekonomian DIY. Pariwisata telah menjadi salah satu sektor unggulan yang mampu menggerakkan ekonomi di daerah,” kata Paku Alam saat Rapat Paripurna, Senin (29/12/2025).
BACA JUGA
Meski demikian, Paku Alam menekankan pengelolaan pariwisata harus tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan kearifan lokal dan pelestarian kebudayaan. Menurutnya, nilai-nilai adiluhung yang menjadi jati diri Jogja tidak boleh tergerus oleh laju pengembangan sektor wisata.
Ia juga menyoroti pentingnya pemberdayaan masyarakat, khususnya di tingkat kalurahan dan kelurahan. Hal ini agar warga tidak sekadar menjadi objek, melainkan subjek utama dalam pengembangan pariwisata.
Peningkatan kualitas tata kelola, daya tarik, dan pelayanan wisata dinilai perlu terus dilakukan agar manfaat ekonomi dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Sementara itu, terkait Raperda Penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial, Paku Alam menyebut regulasi ini menjadi landasan hukum penting bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di DIY.
“Dengan adanya pengaturan yang jelas dan terarah, diharapkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan berkelanjutan. Lembaga Kesejahteraan Sosial memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmen Pemda DIY untuk menjalankan seluruh kesepakatan yang telah dicapai bersama DPRD, termasuk hasil pembahasan di panitia khusus, sebagai bagian dari proses demokrasi dan pengambilan keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Dari sisi legislatif, Ketua Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari menekankan agar arah pembangunan pariwisata ke depan mampu memberikan manfaat yang lebih merata bagi masyarakat. Regulasi yang kuat dan dukungan anggaran dinilai menjadi kunci agar sektor pariwisata tidak hanya mengejar kuantitas wisatawan, tetapi juga menjaga keseimbangan aspek ekonomi, sosial, dan budaya.
Ripparda DIY 2026–2045 dipandang sebagai payung hukum penting untuk memastikan kebijakan, program, serta alokasi anggaran di sektor pariwisata berjalan searah dan benar-benar berdampak pada kesejahteraan warga DIY.
Dengan disahkannya tiga raperda tersebut, DIY diharapkan memiliki fondasi regulasi yang kuat untuk mendorong pariwisata berkelanjutan, memperkuat peran kalurahan dan kelurahan, serta meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. Kebijakan ini menjadi langkah strategis agar pembangunan pariwisata Jogja tetap selaras dengan identitas budaya dan kebutuhan warga daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Monas Ramai Dikunjungi 130 Ribu Wisatawan Saat Libur Natal 2025
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




