AirDrop Masuk Android! Google Bikin Pengguna iPhone Kaget
Google menghadirkan Quick Share yang bisa terhubung ke AirDrop. Cek daftar HP Android yang kebagian fitur ini dan cara kerjanya.
Anggota DPR Fraksi PPP Nonaktif Romahurmuziy berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). /Antara Foto-Reno Esnir
Harianjogja.com, JOGJA--Tim pengacara M. Romahurmuziy yakin permohonan praperadilan akan dikabulkan oleh hakim tunggal, Agus Widodo. Keyakinan ini berdasarkan sejumlah fakta di persidangan pra peradilan.
Menurut Mohammad Ikhsan, salah satu tim pengacara Rommy, dalam praktek penegakan hukum yang dilakukan KPK banyak yang melanggar. Bahkan ahli yang dijadirkan KPK di praperadilan mengatakan, seluruh kegiatan aparat penegak hukum harus berdasarkan surat perintah. Penyelidikan termasuk penyadapan yang dilakukan tanpa surat perintah maka seluruh hasil penyelidikan tidak sah.
Kemudian bukti-bukti yang diperoleh di waktu penyidikan, tidak bisa digunakan untuk membenarkan hasil penyelidikan. Dalam OTT dalam kasus Romy sudah salah kaprah.
"Tertangkap tangan merupakan kegiatan yang direncanakan, tetapi belum ada tersangkanya. Apabila sudah ada tersangka maka yang dilakukan adalah penangkapan," ucap ikhsan dalam keterangan yang diterima Harian Jogja, Minggu (12/5/2019).
Sesuai pendapat ahli, bahwa setiap kegiatan KPK guna kepentingan penyelidikan harus dalam rangka pro justitia, karena apabila kegiatan dalam rangka penyelidikan tersebut dilakukan tidak dalam rangka pro justitia maka yang akan terjadi adalah penyelidikan sewenang-wenang dan melawan hukum.
"Sedangkan menurut faktanya berdasarkan sejumlah alat bukti surat yang diajukan oleh termohon (KPK) terbukti adanya tindakan-tindakan dalam rangka penyelidikan tidak dalam rangka pro justitia," terang Ikhsan.
Oleh karena itu, kata Ikhsan, karena yang dilakukan KPK tidak dalam rangka pro justitia, maka tindakan-tindakan tersebut adalah tidak sah, dan oleh karenanya penyelidikan terhadap Pemohon adalah juga tidak sah.
"Mengingat penyelidikan yang dilakukan oleh termohon, maka penyidikannya pun menjadi tidak sah, sehingga penetapan pemohon sebagai tersangka adalah juga menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya," tandas Ikhsan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Google menghadirkan Quick Share yang bisa terhubung ke AirDrop. Cek daftar HP Android yang kebagian fitur ini dan cara kerjanya.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.
Libur panjang akhir pekan dorong wisata Sleman naik. Merapi, Kaliurang hingga Prambanan diprediksi jadi tujuan favorit.
Honda mencatat rugi pertama sejak IPO akibat EV. Kerugian capai Rp45,9 triliun, proyek Kanada ditunda, target EV diubah.
Gempa M6,3 guncang Jepang timur laut. Shinkansen dihentikan, Miyagi terdampak, namun PLTN Fukushima dilaporkan aman.
Perdagangan hewan kurban di Bantul naik jelang Iduladha 2026. Kambing paling diminati, omzet pedagang diprediksi melonjak.