Ratusan Naskah Kuno Ditemukan di Rumah Kosong di Boyolali
Pemkab Boyolali menemukan ratusan naskah kuno koleksi Cipto Raharjo. Sebagian telah didigitalisasi untuk pelestarian.
Ilustrasi rapat paripurna DPR RI. /Bisnis Idonesia-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, BANTUL – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul pada Selasa (14/5/2019), menetapkan Perusahaan Daerah (PD) Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Bank Bantul berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Bantul.
Keputusan tersebut berdasarkan Raperda Prakasa Bupati yang disesuaikan oleh amanat Undang-Undang pasa 331 tahun 2014 yang menetapkan bentuk badan hukum BUMD terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan umum perseroan terbatas.
Serta, Pasal 139 PP nomor 54 tahun 2017 yang menjelaskan tentang badan usaha milik daerah mengamanatkan untuk perusahaan daerah yang telah didirikan.
“Sebetulnya secara umum perbedaannya sangat jauh dengan PD, soalnya PD itu tidak ada payung hukumnya, dan sesuai amanat undang-undang maka bank Bantul harus berubah menjadi perseroda [perusahaan perseroan daerah] atau perumda,” kata Direktur Utama PT BPR Bank Bantul, Aristini Sriyatun ketika ditemui Harian Jojga usai mengikuti rapat Paripurna di kantor DPRD Bantul, Selasa (14/5/2019).
Menurut Aristini perubahan tersebut masih memerlukan proses panjang sebelum nanti akan resmi berubah menjadi Perseroda.
“Kebetulan dari dan Pemda mengindahkan Perseroda tersebut karena kita bergerak di bidang bisnis dan prosesnya sendiri masih lama. Ini itu masih proses awal. Nanti prosesnya masih ke notaris dulu lalu ke OJK, paling cepat mungkin satu tahun,” kata Aristini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Boyolali menemukan ratusan naskah kuno koleksi Cipto Raharjo. Sebagian telah didigitalisasi untuk pelestarian.
Gerhana matahari total di Eropa memicu lonjakan harga hotel hingga lebih dari 500 persen. Namun di saat yang sama, Spanyol menghadapi darurat kebakaran hutan de
Dinsosnakertrans Jogja mengkaji perluasan penerima Santunan Kematian di luar desil 1-2 dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.
Titik api karhutla Gunung Bromo di Probolinggo sudah padam. Luas kawasan terdampak mencapai 889 hektare di empat kabupaten.
Iran mengajukan syarat kepada AS untuk membuka Selat Hormuz, termasuk penghentian perang dan pengembalian aset yang dibekukan.
Polda Metro Jaya ekshumasi makam Sutrimo di Banyumas untuk penyidikan. Jenazah diperiksa guna mengungkap penyebab kematian.