Dies Natalis UNSA ke-28, Astrid Soroti Makna Estafet Antargenerasi
Dies Natalis ke-28 UNSA di Stadion Sriwedari diisi senam sehat dan lomba estafet. Astrid Widayani menyoroti makna estafet antargenerasi.
Spanduk penolakan kadus Yuli yang seorang perempuan di Bantul, Yogyakarta./Suara.com-Rahmat Ali
Harianjogja.com, JOGJA- Gubernur sekaligus Raja Kraton Jogja Sri Sultan HB X menyatakan telah mengirim orang ke Dusun Pandeyan, Bangunharjo, Sewon, Bantul terkait penolakan dukuh perempuan.
Kabar tentang penolakan Dukuh Pandeyan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Yuli Lestari hanya karena perempuan juga diketahui Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Menurut Sultan, warga yang menolak hanya segelintir orang.
Menurut Sultan, aksi penolakan pada dukuh terpilih itu hanya dilakukan segelintir oknum, bukan warga pada umumnya. "Ya (penolakan) itu kan oknum saja, sama dengan kejadian yang di (kecamatan) Banguntapan maupun Kotagede (sebelumnya), motif-motif sama lah," ujar Sultan, Senin (20/5/2019).
Menurut Sultan, republik ini menjamin setiap warga negara berhak menjadi pemimpin termasuk kalangan perempuan. "Siapapun punya hak memimpin. Republik ini kan tidak membedakan orang. Perempuan maupun laki-laki. Apapun suku, agama kan nggak ada perbedaan, diperlakukan sama oleh negara," ujar Sultan.
Sultan mengaku sudah mengirim orang pada Minggu (19/5/2019) malam ke lokasi kejadian. Selain untuk mencari informasi kasus sebenarnya, juga untuk menyelesaikan persoalannya. "Tak seharusnya pelantikan Yuli sebagai dukuh terpilih dipersoalkan warga karena kelaminnya perempuan," tegas Sultan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dies Natalis ke-28 UNSA di Stadion Sriwedari diisi senam sehat dan lomba estafet. Astrid Widayani menyoroti makna estafet antargenerasi.
Dinsos PPPA Kulonprogo menemukan pensiunan ASN menerima bansos. Penerima yang tidak layak diminta sadar dan dapat diganti sesuai kondisi.
Dinkes Bantul memastikan belum ada temuan influenza A hingga 29 September 2026 meski terdapat laporan 24 kasus di DIY.
MK menyatakan permohonan hak mempertahankan nomor HP saat berganti operator atau MNP tidak dapat diterima karena dinilai kabur.
Disdik Sleman menyebut laporan SD Negeri Ledoknongko tidak mencantumkan siswa sebagai ABK, berbeda dengan informasi awal kepolisian.
Kejagung menyatakan Kolonel Budi Utomo tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG dan ditahan sejak Agustus 2026 di Pomdam Jaya.