Sekolah Rakyat Digenjot, Target 100.000 Siswa Kurang Mampu
Pemerintah targetkan 100.000 siswa kurang mampu masuk Sekolah Rakyat, program pendidikan gratis tanpa pungutan.
Pelaku atas nama Taufik berusia 32 tahun sedang mempraktikkan cara membobol motor untuk dibawa lari pada Jumat (14/6/2019) di Polsek Nanggulan. /Harian Jogja-Fahmi Ahmad Burhan
Harianjogja.com, KULONPROGO- Taufik, 32 tahun warga Magelang Jawa Tengah mencuri sepeda motor demi membayar utang istrinya. Ia pun ditangkap Polres Kulonprogo.
Taufik mengaku mencuri lantaran ia kepepet utang yang melilit keluarganya. "Istri saya punya utang ke koperasi. Saya jual motor hasil curian untuk bayar hutang," ungkapnya, di Mapolsek Nanggulan Kulonprogo pada Jumat (14/6/2019).
Menurut pelaku, sasarannya dalam beraksi yaitu orang yang lengah menyimpan motornya di sawah dan ditinggal memancing. Hal itu seperti terakhir kali ia lakukan di Dusun Pundak Lor, Desa Kembang, Kecamatan Nanggulan.
Setelah dilakukan pengembangan laporan, polisi meringkus dua pelaku yakni Taufik dan temannya, atas nama Abdul Azis, 28 tahun. Mereka diringkus di rumahnya di Magelang.
Taufik mengaku menjual motor hasil curiannya ke tetangga dekat dengan harga berkisar Rp1 juta sampai Rp2 juta. Taufik sudah beraksi mencuri motor sebanyak 10 kali.
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Ngadi mengatakan penangkapan dua pelaku pencurian motor itu dilakukan setelah pengembangan laporan kehilangan motor pada Kamis (16/5/2019) lalu.
"Polsek Nanggulan menerima laporan kejadian pencurian kendaraan bermotor. Kendaraan tersebut ditinggal memancing oleh korbannya. Saat itu korban mau ambil motor taunya sudah tidak ada," ujarnya pada Jumat (14/6/2019).
Pada Senin (3/6/2019) kedua pelaku diringkus polisi di tempat tinggalnya di Magelang, Jawa Tengah. Dari kedua pelaku polisi menyita barang bukti sebanyak 10 motor hasil dari aksi pencurian dan sebuah kunci leter T yang digunakan pelaku untuk membobol motor.
"Modus mereka mencari korban secara acak. Mereka mengincar motor yang ditinggal di sawah dan korban pergi mancing," kata Ngadi. Motor hasil curian itu kemudian dijual pada tetangga pelaku dengan harga miring.
Aksi pelaku melingkupi wilayah DIY dan Jawa Tengah bagian selatan. "Pembeli motor hasil curian itu tergiur harga yang murah yang ditawarkan pelaku," tutur Ngadi.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancaman hukuman pidana bagi pelaku yaitu penjara paling lama tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah Indonesia melobi AS agar minyak sawit dikecualikan dari tarif tambahan 10 persen. Airlangga menyebut proses di USTR masih berlangsung.
Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka bentrokan Pegangsaan. Warga dan keluarga korban sepakat menjaga kondusivitas serta mendukung proses hukum.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 28 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Cek 12 jadwal perjalanan dan tarif tetap Rp8.000.
Kemkomdigi meminta publik melihat utuh pernyataan Presiden Prabowo soal "londo ireng" dan menegaskan tidak ditujukan kepada profesi atau kelompok tertentu.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 28 Juli 2026 tersedia dengan 15 perjalanan. Tarif tetap Rp8.000 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.