Hari Pertama Bulan Tertib Jalan, Satpol PP DIY Bongkar Ratusan Reklame Ilegal
Petugas Satpol PP DIY menertibkan setidaknya ratusan buah sampah visual berupa spanduk, banner, dan rontek tak berizin di tiga titik.
Pelaku atas nama Taufik berusia 32 tahun sedang mempraktikkan cara membobol motor untuk dibawa lari pada Jumat (14/6/2019) di Polsek Nanggulan. /Harian Jogja-Fahmi Ahmad Burhan
Harianjogja.com, KULONPROGO- Taufik, 32 tahun warga Magelang Jawa Tengah mencuri sepeda motor demi membayar utang istrinya. Ia pun ditangkap Polres Kulonprogo.
Taufik mengaku mencuri lantaran ia kepepet utang yang melilit keluarganya. "Istri saya punya utang ke koperasi. Saya jual motor hasil curian untuk bayar hutang," ungkapnya, di Mapolsek Nanggulan Kulonprogo pada Jumat (14/6/2019).
Menurut pelaku, sasarannya dalam beraksi yaitu orang yang lengah menyimpan motornya di sawah dan ditinggal memancing. Hal itu seperti terakhir kali ia lakukan di Dusun Pundak Lor, Desa Kembang, Kecamatan Nanggulan.
Setelah dilakukan pengembangan laporan, polisi meringkus dua pelaku yakni Taufik dan temannya, atas nama Abdul Azis, 28 tahun. Mereka diringkus di rumahnya di Magelang.
Taufik mengaku menjual motor hasil curiannya ke tetangga dekat dengan harga berkisar Rp1 juta sampai Rp2 juta. Taufik sudah beraksi mencuri motor sebanyak 10 kali.
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Ngadi mengatakan penangkapan dua pelaku pencurian motor itu dilakukan setelah pengembangan laporan kehilangan motor pada Kamis (16/5/2019) lalu.
"Polsek Nanggulan menerima laporan kejadian pencurian kendaraan bermotor. Kendaraan tersebut ditinggal memancing oleh korbannya. Saat itu korban mau ambil motor taunya sudah tidak ada," ujarnya pada Jumat (14/6/2019).
Pada Senin (3/6/2019) kedua pelaku diringkus polisi di tempat tinggalnya di Magelang, Jawa Tengah. Dari kedua pelaku polisi menyita barang bukti sebanyak 10 motor hasil dari aksi pencurian dan sebuah kunci leter T yang digunakan pelaku untuk membobol motor.
"Modus mereka mencari korban secara acak. Mereka mengincar motor yang ditinggal di sawah dan korban pergi mancing," kata Ngadi. Motor hasil curian itu kemudian dijual pada tetangga pelaku dengan harga miring.
Aksi pelaku melingkupi wilayah DIY dan Jawa Tengah bagian selatan. "Pembeli motor hasil curian itu tergiur harga yang murah yang ditawarkan pelaku," tutur Ngadi.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancaman hukuman pidana bagi pelaku yaitu penjara paling lama tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Petugas Satpol PP DIY menertibkan setidaknya ratusan buah sampah visual berupa spanduk, banner, dan rontek tak berizin di tiga titik.
Disdik Sleman mulai adaptasi penerapan Bahasa Inggris di SD menjelang kebijakan wajib nasional pada tahun ajaran 2027/2028.
Persib Bandung memastikan seluruh pemain dan ofisial aman usai diduga mendapat serangan oknum suporter setelah laga kontra PSM Makassar.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Real Madrid mengumumkan perpisahan Dani Carvajal dan kembalinya José Mourinho sebagai pelatih pada hari yang sama.