Panas Bumi Ungaran Dikembangkan, PLN Siapkan PLTP 55 MW
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Ilustrasi KTP elektronik./Harian Jogja/Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja hingga saat ini baru menerima dua permohonan pencantuman penghayat kepercayaan di kolom KTP elektronik (KTP-el) dari warga setempat.
“Sampai saat ini baru dua warga yang mengajukan permohonan perubahan kartu tanda penduduk elektronik untuk mencantumkan penghayat kepercayaan. Kebetulan, keduanya adalah pasangan suami istri,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan, Disdukcapil Kota Jogja, Bram Prasetyo, Sabtu (15/6/2019).
Menurut Bram, lembaganya terus menyosialisasikan kepada masyarakat atau kelompok aliran kepercayaan yang ada di wilayah tersebut terkait dengan kebijakan pemerintah yang membolehkan pencantuman penghayat kepercayaan di KTP-el.
“Pada akhir Mei, kami juga sudah melakukan sosialisasi dalam pertemuan kelompok penghayat kepercayaan. Sosialisasi juga dilakukan melalui paguyuban dan melalui RT,” kata Bram yang menyebut terdapat 22 kelompok aliran kepercayaan di Kota Jogja.
Warga yang mengajukan permohonan pencantuman penghayat kepercayaan di KTP-el otomatis memperoleh Kartu Keluarga (KK) baru yang juga sudah mencantumkan kolom penghayat kepercayaan.
Meskipun membolehkan pencantuman penghayat kepercayaan di kolom KTP-el, namun kolom kepercayaan di kartu identitas tersebut tidak menyebut jenis aliran kepercayaan yang diikuti, tetapi hanya akan ditulis “Kepercayaan terhadap Tuhan YME”.
Bram mengatakan, permohonan perubahan kolom kepercayaan tersebut dapat diajukan ke Disdukcapil dengan membawa keterangan dari pemimpin kelompok penghayat kepercayaan.
“Jumlah yang mengajukan permohonan memang masih sedikit. Saya tidak tahu apa penyebabnya. Tetapi, pemerintah sudah memberikan akomodasi dan sosialisasi akan terus dilakukan,” katanya.
Pencantuman kolom kepercayaan dilakukan seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No: 97/PUU-XIV/2016 pada 18 Oktober 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.
DPRD Kota Jogja mendorong pencegahan korupsi melalui penguatan sistem, tata kelola transparan, akuntabel, dan budaya integritas.