Penataan Pantai Sepanjang Berlanjut, Talut Rp500 Juta Segera Dibangun
Pemkab Gunungkidul menyiapkan Rp500 juta untuk pembangunan talut di Pantai Sepanjang sebagai bagian dari penataan kawasan wisata secara bertahap.
surat suara Pemilu 2019/Antara-Adeng Bustomi
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Terdakwa kasus pembakaran dan perusakan surat suara di TPS 9, Dusun Jaranmati, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo, Mahardika Wirabuana Krisnamurti, 21, dituntut hukuman satu bulan penjara dan denda Rp1 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari, Ari Hani Saputri, mengatakan berdasarkan fakta-fakta yang ada, terdakwa terbukti melanggar Pasal 531 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu. Merujuk pasal ini, terdakwa terancam hukuman penjara dua tahun dan denda Rp24 juta.
Meski demikian, kata Ari, JPU tidak menerapkan ancaman maksimal. “Terdakwa kooperatif selama sidang berlansung. Selain itu, tuntutan juga sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Gunungkidul, Rabu 919/6/2019).
Sidang lanjutan kasus pidana pemilu ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Joko Yohanes Gantar Pamungkas dengan hakim anggota Agung Budi Setiawan dan Melia Nur Pratiwi. Sidang tuntutan berjalan singkat, karena seusai pembacaan tuntutan, sidang langsung ditutup dan akan dilanjutkan Kamis (20/6).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul menyiapkan Rp500 juta untuk pembangunan talut di Pantai Sepanjang sebagai bagian dari penataan kawasan wisata secara bertahap.
Kebakaran kandang bebek di Boyolali diduga akibat korsleting listrik. Sebanyak 2.500 ekor bebek mati dan kerugian ditaksir Rp100 juta.
Bocah berusia 4 tahun berhasil dievakuasi setelah terjebak selama empat jam di lubang proyek pembangunan lapangan multifungsi di Manggarai.
Dinas Pendidikan Gunungkidul mengkaji regrouping 9 SD negeri yang kekurangan murid agar layanan pendidikan lebih efektif dan efisien.
Lapas Cipinang menegaskan penempatan Razman Nasution di Blok E dilakukan berdasarkan hasil asesmen kesehatan, bukan perlakuan khusus.
Pengamat ekonomi UMY menjelaskan gaji Rp8 juta bukan garis kemiskinan, melainkan batas administratif kategori MBR untuk program perumahan pemerintah.