Advertisement
Merokok Sembarangan, Didenda Rp100.000!
Advertisement
http://images.harianjogja.com/2013/01/uang+2-243x310.jpg" alt="" width="243" height="310" />JOGJA- Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja sepakat menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). DPRD Kota Jogja sebelumnya mengusulkan sanksi denda sebesar Rp100.000 bagi pelanggar aturan tersebut dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja Tuty Setyowati, Selasa (29/1/2013) menyatakan, pihaknya sepakat agar ada sanksi tegas yang dijatuhkan bagi pelanggar aturan KTR. Sebab kata dia, kebijakan tersebut menyangkut kepentingan banyak orang terutama yang rentan terkena asap rokok seperti bayi, balita, lansia, ibu hamil serta pasangan usia subur. Namun pihaknya belum memastikan apa sanksi yang akan diberikan ke pelanggar.
Advertisement
“Yang jelas kami sepakat kalau sanksinya tegas, dan yang paling penting ada pengawasan ketat untuk penegakan aturan,” katanya.
Sebelumnya DPRD Kota Jogja yang kini tengah membahas Raperda KTR tersebut mengusulkan, di antaranya sanksi denda bagi siapa saja yang merokok di KTR senilai Rp100.000. Usulan sanksi tersebut kata Tuty akan didiskusikan kembali. Namun prinsipnya lembaganya tak menolak selama ada dasar yang jelas. “Harus tahu apa dasarnya menetapkan denda sebesar itu, harus jelas dan akan kami diskusikan, karena dari Dewan tentu akan membentuk panitia khusus untuk Raperda ini,” pungkasnya.
Raperda KTR sendiri rencananya bakal mengatur tempat yang dilarang merokok di antaranya tempat layanan kesehatan seperti puskesmas dan RS, tempat ruang publik seperti pasar, perkantoran, terminal, stasiun dan angkutan umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Belanja Pegawai Bantul Tembus 34 Persen Rekrutmen Dipangkas
- Jenazah 2 Prajurit Gugur di Lebanon Tiba di Lanud Adisutjipto
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
Advertisement
Advertisement




