Advertisement

Lakukan KDRT, Kompol Subiyantoro Masuk Bui

Senin, 04 Maret 2013 - 17:18 WIB
Laila Rochmatin
Lakukan KDRT, Kompol Subiyantoro Masuk Bui

Advertisement

[caption id="attachment_384912" align="alignleft" width="370"]http://images.harianjogja.com/2013/03/Ilustrasi-KDRT-370x261.jpg" alt="" width="370" height="261" /> lensaindonesia.com[/caption]

SLEMAN -- Kompol Subiyantoro akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman karena Mahkamah Agung (MA) RI menjatuhkan vonis empat bulan penjara akibat melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas isterinya RR. Siti Fatimah Wahyuningsih

Advertisement

Perwira menengah Polri yang sehari-hari bertugas di Polda DIY itu datang masih menggunakan seragam lengkap. Namun seusai menandatangani berita acara penahanan, dia langsung di bawa ke Lapas Cebongan oleh petugas Kejari Sleman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyuning Dyah menuturkan jika putusan pengadilan memang lebih ringan dari tuntutan. Jaksa menuntut Subiyantoro dua tahun penjara dengan mendasarkan pada pada pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No 23/2004.

“Namun putusan peradilan di bawah itu. Yang jelas hingga kini kami sudah berusaha,” jelas Dyah di Kejari Sleman, Senin (4/3/2013).

Mahkamah Agung (MA) RI menjatuhkan vonis empat bulan penjara, dipotong masa tahanan. Subiyantoro masih harus menjalani hukuman kurungan selama dua bulan dan 29 hari. Majelis Hakim MA yang diketuai M. Imam Harjadi menyatakan Subiyantoro terbukti bersalah melakukan KDRT atas isterinya.

Eksekusi jaksa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat kasasi, tertanggal 28 Maret 2012, atas perkara bernomor register 302 K/PID.SUS/2010. Subiyantoro dinilai melanggar pasal 44, ayat (4), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Terpisah, sang istri, Siti Fatimah Wahyuningsih mengaku cukup puas dengan vonis MA. Baginya, putusan tersebut cukup sebagai bukti untuk meluruskan setiap opini yang muncul ke publik atas kasus yang dihadapinya.

“Sekaligus menjadi pelajaran bahwa tidak ada aparat yang kebal hukum. Yang penting hukum sudah berjalan hingga kini,” ucap Siti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Korban Luka di UEA Tembus 217, WN Rusia Ikut Terdampak

Korban Luka di UEA Tembus 217, WN Rusia Ikut Terdampak

News
| Minggu, 05 April 2026, 04:27 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement