Advertisement
Polda DIY Gelar Olah TKP di Hugo's Cafe

Advertisement
[caption id="attachment_389511" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/03/20/polda-diy-gelar-olah-tkp-di-hugos-cafe-389510/olah-tkp-11" rel="attachment wp-att-389511">http://images.harianjogja.com/2013/03/Olah-TKP-370x277.jpg" alt="" width="370" height="277" /> Sejumlah petugas dari Polda DIY melakukan olah TKP di Hugo's Cafe, Rabu (20/3/2013) siang. Sunartono/JIBI/Harian Jogja[/caption]
SLEMAN-Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Hugo's Cafe Jl. Solo KM.7 Depok Sleman Rabu (20/3/2013) siang.
Advertisement
Tindakan itu dilakukan untuk mengetahui duduk perkara tewasnya Sertu Santoso di cafe tersebut Selasa (19/3/2013) dinihari. Korban yang juga anggota Kopassus TNI AD itu tewas dikeroyok sejumlah pengunjung lain.
Petugas yang dipimpin Kasat I Kamneg Ditreskrimum Polda DIY AKBP Juandani mulai melakukan olah TKP pukul 11.40 WIB diawali dengan pemasangan police line di sepanjang tembok cafe tersebut.
Adapun fokus pemeriksaan petugas berada di ruang VIP dan meja bartender Hugo's Cafe. Pada dua Titik itu diduga kuat menjadi lokasi utama keributan yang mengakibatkan tewasnya Sertu Santoso.
AKBP Juandani mengatakan dalam olah TKP itu, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti baru seperti pecahan botol yang diduga untuk memukul korban.
"Dengan melakukan olah TKP ini kami bisa mendapatkan tambahan alat bukti. Sekaligus melakukan cross check dengan BAP yang sudah kita dapatkan," katanya kepada wartawan di sela-sela memimpin olah TKP.
Ia menargetkan dalam sepekan kasus pembunuhan itu bisa tuntas dan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Ini bukti keseriusan kita dalam menangani kasus ini," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement