Advertisement

Baru Disidang, Terdakwa Penipuan Kapal Pesiar Sakit

Abdul Hamied Razak
Kamis, 18 April 2013 - 20:03 WIB
Maya Herawati
Baru Disidang, Terdakwa Penipuan Kapal Pesiar Sakit

Advertisement

[caption id="attachment_398182" align="alignleft" width="297"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/04/18/baru-disidang-terdakwa-penipuan-kapal-pesiar-sakit-398181/hakim-ilustrasi-reuters-2" rel="attachment wp-att-398182">http://images.harianjogja.com/2013/04/hakim-ilustrasi-reuters1.jpg" alt="" width="297" height="223" /> Foto Ilustrasi Hakim Persidangan
JIBI/Harian Jogja/Reuters[/caption]

JOGJA-Baru sekali menjalani persidangan pada 3 April 2013 lalu, terdakwa penipuan calon tenaga kerja kapal pesiar, Doddy Trisman, jatuh sakit dan harus opname di Rumah Sakit (RS) Wirosaban Jogja.

Advertisement

Kamis (18/4) seharusnya digelar sidang lanjutan kasus penipuan yang merugikan 22 siswa-siswi LPK Indocrew Jogja dengan kerugian mencapai lebih Rp235 juta.

Majelis hakim yang memimpin persidangan terpaksa membantarkan proses persidangan karena terdakwa tidak bisa menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jogja.

Hal itu diakui pengacara terdakwa, Rohman Hidayat saat dikonfirmasi bahwa kliennya sakit dan harus opname.

"Benar informasinya, sementara ini klien kami masih menjalani perawatan di rumah sakit," terang Rohman Kamis (18/4).

Rohman menjelaskan, penangguhan penahanan yang diajukan klien ditolak oleh majelis hakim sehingga kliennya hanya mendapatkan pembantaran.

"Penangguhan kami belum dikabulkan, saat ini menjalani pembantaran oleh majelis," urainya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, Sabar Sutrisna mengatakan, terdakwa melalui pengacaranya memberitahukan bahwa sejak awal proses persidangan, kondisi kesehatan terdakwa memburuk dan harus dirawat di rumah sakit.

Terdakwa Doddy menjadi pesakitan lantaran kasus penipuan yang dilakukan kepada 22 siswa LPK Indocrew. JPU mendakwa Doddy dengan dakwaan primer Pasal 378 KUHP dan subsider 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

InJourney Layani 52.000 Keberangkatan Jemaah Calon Haji

News
| Minggu, 11 Mei 2025, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam

Wisata
| Sabtu, 10 Mei 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement