Advertisement

Maju Jadi Caleg Kades Harus Mundur

Bhekti Suryani
Kamis, 25 April 2013 - 03:15 WIB
Maya Herawati
Maju Jadi Caleg Kades Harus Mundur

Advertisement

http://www.harianjogja.com/?attachment_id=400078" rel="attachment wp-att-400078">http://images.harianjogja.com/2013/04/KPU-logo.jpg" alt="" width="235" height="285" />BANTUL—Sejumlah kepala desa (kades) di Bantul yang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2014 diminta mengundurkan diri paling lambat 22 Mei mendatang. Dikhawatirkan, melekatnya jabatan publik sebagai kades namun juga aktif dalam kegiatan politik bakal mengancam netralitas kepala desa dalam menjalankan pelayanan masyarakat.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul Supardi memastikan, batas waktu proses pengunduran diri kepala desa dari jabatanya ditenggat maksimal 22 Mei mendatang. Sebab sebelum 22 Mei seleksi penentuan daftar calon tetap (DCT) para caleg masih berlangsung.

Advertisement

“Jadi setelah 22 Mei sudah tidak bisa karena setelah itu sudah ditentukan DCT-nya. Jadi maksimal 22 Mei sudah ada surat resmi pengunduran diri bukan lagi surat keterangan proses pengunduran,” ujar Supardi menegaskan.

Anggota Panwaslu Harlina menjelaskan, Peraturan KPU sudah dengan tegas menyebut kepala desa yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif diminta mundur.

“Dalam UU hanya menyebut kepala desa tidak boleh dilibatkan dalam masa kampanye, tapi aturan KPU mempertegas kades yang masih aktif mencalonkan diri untuk mengundurkan diri. Logikanya dia sudah aktif berpolitik,” katanya.

Aturan itu bukan tak berdasar, sebab bila pejabat publik terlibat politik sangat berpotensi menyalahgunakan kewenanganya untuk kepentingan pribadi atau partainya.

Di Bantul, ada tujuh kades aktif yang kini mendaftar sebagai caleg untuk berebut kursi DPRD, yaitu Kades Trirenggo, Kecamatan Bantul Nur Handoko, Kades Donotirto Kecamatan Kretek Pambudi Mulya dan Kades Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro Edi Murjito, ketiganya berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Empat kades lain yakni Kades Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Bibit Rustanto, Kades Argodadi, Kecamatan Sedayu, Setyo Pranyoto, Kades Sendangsari Kecamatan Pajangan Sapta Sarosa, serta Kades Pleret Kecamatan Pleret, Nur Subiyantoro.

Di antara para kades tersebut ada yang sebentar lagi bakal habis masa jabatannya misalnya Kades Bangunjiwo Bibit Rustanto. Namun tak sedikit pula yang masa jabatanya baru akan berakhir 2014 hingga 2015 mendatang.

Reklame Liar

Panwaslu Bantul juga menemukan banyaknya iklan politik baik spanduk maupun reklame liar yang bertebaran di daerah terlarang. Di Bantul sedikitnya ada tiga wilayah yang dilarang dipasangi iklan politik, yaitu jalan sepanjang Ringroad Selatan, Jalan Protokol Klodran-Gose serta wilayah sekitar simpang empat Bejen, Kota Bantul.

“Padahal Peraturan Bupati nomor tujuh tahun dua ribu tiga belas sudah melarang sejumlah wilayah itu dipasang iklan politik,” kata Harlina.

Selain iklan yang dipasang di wilayah terlarang, ada juga iklan politik yang salah pasang.“Itu iklan nyasar, iklan calon gubernur Jawa Tengah ditaruh di Bantul,” tuturnya.

Pihaknya kini berkoordinasi dengan partai yang memasang iklan agar segera mencopot. Bila tak digubris, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul yang bakal bergerak mencopot reklame itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement