Ratusan Naskah Kuno Ditemukan di Rumah Kosong di Boyolali
Pemkab Boyolali menemukan ratusan naskah kuno koleksi Cipto Raharjo. Sebagian telah didigitalisasi untuk pelestarian.
SLEMAN—Setelah melakukan validasi terhadap keberadaan toko modern berjejaring, Komisi A DPRD Sleman akan mulai melakukan operasi toko-toko tersebut. Operasi ini akan ditujukan pada penerapan Perda No.18/2012 tentang Izin Pendirian Toko Modern di Kabupaten Sleman.
Ketua Komisi A DPRD Sleman, Rendradi Suprohandoko mengatakan, salah satu fokus operasi ini akan menegakkan layanan 24 jam toko modern. Sebab dalam Perda itu sudah jelas diatur bahwa toko modern tidak diperbolehkan buka selama 24 jam.
“Selama ini kontrol kami pada perda ini lemah. Makanya kami akan menegakkan, jangan sampai masalah-masalah ini kembali muncul. Terlebih yang buka 24 jam, itu jelas menyalahi Perda,” kata Rendradi di gedung DPRD Sleman, Selasa (30/4).
Rendradi mengatakan, dalam Perda diatur dengan jelas bahwa toko modern hanya boleh buka mulai pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. Sementara yang terjadi saat ini hampir semua toko modern buka selama 24 jam.
Padahal yang boleh buka selama 24 jam hanya beberapa toko modern yang berada di wilayah perkotaan. Mereka boleh buka 24 jam asalkan pada hari libur, yakni Sabtu atau hari-hari libur nasional.
“Yang terjadi selama ini Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Sleman tidak pernah mengeluarkan izin namun toko modern tetap nekat. Pedagang kecil bisa mokek [mati ]kalau seperti ini,” kata Rendradi.
Penataan Ulang
Kepala Disperindagkop Sleman Pranowo membenarkan saat ini masih ada 82 toko modern yang menyalahi Perda No.18/2012. Sedangkan sisanya sudah sesuai dengan aturan main yang berlaku. “Namun kami akan lakukan validasi jika memang hal ini dibutuhkan. Kami akan lakukan penataan ulang bagi 82 toko modern ini agar pindah saat izin gangguannya telah lewat. Namun jika izin gangguan masih berlaku, maka harus dihabiskan izin itu dan tidak bisa diperpanjang lagi,” kata Pranowo, Selasa (30/4).
Untuk jam buka, Pranowo mengaku belum bisa memberikan keputusan. Pasalnya memang belum memberlakukan perda baru. “Kami fokus penertiban pada jarak dulu, baru nanti pada jam buka. Jelas tidak semua toko modern bisa buka selama 24 jam terus-menerus,” ujar Pranowo.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sunarto siap mendukung jika memang akan ada penertiban pada toko modern, khususnya penegakkan perda baru soal toko modern ini.
“Kami siap untuk mendukung program penegakan perda baru ini. Kami berharap toko modern di Sleman bisa tertata dengan baik,” ujar Sunarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Boyolali menemukan ratusan naskah kuno koleksi Cipto Raharjo. Sebagian telah didigitalisasi untuk pelestarian.
Rio de Janeiro terpilih jadi tuan rumah peluncuran MotoGP 2027 di Pantai Botafogo, 21 Februari. Seluruh tim dan pembalap hadir, sambut era mesin 850cc.
Persija Jakarta gelar team launching dan uji coba internasional lawan Brisbane Roar di JIS, 29 Agustus 2026. Skuad dan jersey terbaru diperkenalkan. Cek detail
Mengisi daya HP pakai kabel USB ternyata tak boleh sembarangan. Hindari 5 kesalahan ini agar baterai awet dan proses charging cepat! Cas HP yang benar di sini.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak naik pada Rabu 12 Agustus 2026. Emas Antam 1 gram naik menjadi Rp2,819 juta, sementara UBS Rp2,741 juta