Bripka E Pengasuh Ponpes di Wonogiri Ditahan Kasus Kekerasan Seksual
Bripka E, anggota Polres Wonogiri, ditahan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual berbasis gender online terhadap perempuan 19 tahun.
SLEMAN—Setelah melakukan validasi terhadap keberadaan toko modern berjejaring, Komisi A DPRD Sleman akan mulai melakukan operasi toko-toko tersebut. Operasi ini akan ditujukan pada penerapan Perda No.18/2012 tentang Izin Pendirian Toko Modern di Kabupaten Sleman.
Ketua Komisi A DPRD Sleman, Rendradi Suprohandoko mengatakan, salah satu fokus operasi ini akan menegakkan layanan 24 jam toko modern. Sebab dalam Perda itu sudah jelas diatur bahwa toko modern tidak diperbolehkan buka selama 24 jam.
“Selama ini kontrol kami pada perda ini lemah. Makanya kami akan menegakkan, jangan sampai masalah-masalah ini kembali muncul. Terlebih yang buka 24 jam, itu jelas menyalahi Perda,” kata Rendradi di gedung DPRD Sleman, Selasa (30/4).
Rendradi mengatakan, dalam Perda diatur dengan jelas bahwa toko modern hanya boleh buka mulai pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. Sementara yang terjadi saat ini hampir semua toko modern buka selama 24 jam.
Padahal yang boleh buka selama 24 jam hanya beberapa toko modern yang berada di wilayah perkotaan. Mereka boleh buka 24 jam asalkan pada hari libur, yakni Sabtu atau hari-hari libur nasional.
“Yang terjadi selama ini Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Sleman tidak pernah mengeluarkan izin namun toko modern tetap nekat. Pedagang kecil bisa mokek [mati ]kalau seperti ini,” kata Rendradi.
Penataan Ulang
Kepala Disperindagkop Sleman Pranowo membenarkan saat ini masih ada 82 toko modern yang menyalahi Perda No.18/2012. Sedangkan sisanya sudah sesuai dengan aturan main yang berlaku. “Namun kami akan lakukan validasi jika memang hal ini dibutuhkan. Kami akan lakukan penataan ulang bagi 82 toko modern ini agar pindah saat izin gangguannya telah lewat. Namun jika izin gangguan masih berlaku, maka harus dihabiskan izin itu dan tidak bisa diperpanjang lagi,” kata Pranowo, Selasa (30/4).
Untuk jam buka, Pranowo mengaku belum bisa memberikan keputusan. Pasalnya memang belum memberlakukan perda baru. “Kami fokus penertiban pada jarak dulu, baru nanti pada jam buka. Jelas tidak semua toko modern bisa buka selama 24 jam terus-menerus,” ujar Pranowo.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sunarto siap mendukung jika memang akan ada penertiban pada toko modern, khususnya penegakkan perda baru soal toko modern ini.
“Kami siap untuk mendukung program penegakan perda baru ini. Kami berharap toko modern di Sleman bisa tertata dengan baik,” ujar Sunarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bripka E, anggota Polres Wonogiri, ditahan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual berbasis gender online terhadap perempuan 19 tahun.
Mitchell Baker cetak hattrick di debut Timnas Indonesia vs Kamboja. Media Vietnam juluki 'Pembunuh Kotak Penalti' dan 'permata mentah'.
Aldila Sutjiadi lolos ke perempat final WTA 500 DC Open 2026 bersama Erin Routliffe. Kalahkan Kenin/Potapova 2-0, siap hadapi wakil tuan rumah.
Paolo Maldini dan Leonardo mundur dari FIGC 16 hari setelah ditunjuk, akibat gagal menunjuk Andrea Pirlo sebagai pelatih timnas Italia.
Harga emas Antam di Pegadaian naik Rp10.000 per gram pada Selasa 28 Juli 2026. Emas 1 gram kini dijual Rp2.727.000 dengan buyback Rp2.426.000.
Thom Haye tampil gemilang dengan tiga assist saat Timnas Indonesia mengalahkan Kamboja 5-1 pada laga perdana Piala AFF 2026. Ia kini memimpin daftar top assist