PDIP Jateng Belum Ambil Sikap Soal OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani
PDIP Jawa Tengah belum menentukan sikap atas penangkapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani oleh KPK. Partai masih menunggu rilis resmi.
SLEMAN—Setelah melakukan validasi terhadap keberadaan toko modern berjejaring, Komisi A DPRD Sleman akan mulai melakukan operasi toko-toko tersebut. Operasi ini akan ditujukan pada penerapan Perda No.18/2012 tentang Izin Pendirian Toko Modern di Kabupaten Sleman.
Ketua Komisi A DPRD Sleman, Rendradi Suprohandoko mengatakan, salah satu fokus operasi ini akan menegakkan layanan 24 jam toko modern. Sebab dalam Perda itu sudah jelas diatur bahwa toko modern tidak diperbolehkan buka selama 24 jam.
“Selama ini kontrol kami pada perda ini lemah. Makanya kami akan menegakkan, jangan sampai masalah-masalah ini kembali muncul. Terlebih yang buka 24 jam, itu jelas menyalahi Perda,” kata Rendradi di gedung DPRD Sleman, Selasa (30/4).
Rendradi mengatakan, dalam Perda diatur dengan jelas bahwa toko modern hanya boleh buka mulai pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. Sementara yang terjadi saat ini hampir semua toko modern buka selama 24 jam.
Padahal yang boleh buka selama 24 jam hanya beberapa toko modern yang berada di wilayah perkotaan. Mereka boleh buka 24 jam asalkan pada hari libur, yakni Sabtu atau hari-hari libur nasional.
“Yang terjadi selama ini Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Sleman tidak pernah mengeluarkan izin namun toko modern tetap nekat. Pedagang kecil bisa mokek [mati ]kalau seperti ini,” kata Rendradi.
Penataan Ulang
Kepala Disperindagkop Sleman Pranowo membenarkan saat ini masih ada 82 toko modern yang menyalahi Perda No.18/2012. Sedangkan sisanya sudah sesuai dengan aturan main yang berlaku. “Namun kami akan lakukan validasi jika memang hal ini dibutuhkan. Kami akan lakukan penataan ulang bagi 82 toko modern ini agar pindah saat izin gangguannya telah lewat. Namun jika izin gangguan masih berlaku, maka harus dihabiskan izin itu dan tidak bisa diperpanjang lagi,” kata Pranowo, Selasa (30/4).
Untuk jam buka, Pranowo mengaku belum bisa memberikan keputusan. Pasalnya memang belum memberlakukan perda baru. “Kami fokus penertiban pada jarak dulu, baru nanti pada jam buka. Jelas tidak semua toko modern bisa buka selama 24 jam terus-menerus,” ujar Pranowo.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sunarto siap mendukung jika memang akan ada penertiban pada toko modern, khususnya penegakkan perda baru soal toko modern ini.
“Kami siap untuk mendukung program penegakan perda baru ini. Kami berharap toko modern di Sleman bisa tertata dengan baik,” ujar Sunarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PDIP Jawa Tengah belum menentukan sikap atas penangkapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani oleh KPK. Partai masih menunggu rilis resmi.
Nobar Piala Dunia 2026 di Teras Malioboro dipadati ratusan warga dan berdampak positif pada omzet UMKM yang meningkat hingga empat kali lipat.
Gabsi Sleman menggelar Kejurkab Bridge 2026 sebagai ajang seleksi atlet menuju Kejurda DIY dan Pelatkab Porda 2027.
FK-KMK UGM menggelar Summer Course 2026 bertema sistem kesehatan tangguh bencana yang diikuti 81 peserta dari 11 negara.
Kejagung menegaskan status Febrie Adriansyah tetap tersangka meski menerbitkan tiga sprindik baru terkait dugaan korupsi dan TPPU.
Menkop Ferry Juliantoro merespons isu pengadaan kipas angin Kopdes Merah Putih senilai Rp1,8 triliun dalam rapat bersama Komisi VI DPR.