IPK di Bawah 3, Mahasiswa Penerima Beasiswa Sukoharjo Terancam Gugur
Dua penerima beasiswa Sukoharjo terancam gugur karena IPK rendah. Pemkab longgarkan syarat seleksi 2026.
SLEMAN—Setelah melakukan validasi terhadap keberadaan toko modern berjejaring, Komisi A DPRD Sleman akan mulai melakukan operasi toko-toko tersebut. Operasi ini akan ditujukan pada penerapan Perda No.18/2012 tentang Izin Pendirian Toko Modern di Kabupaten Sleman.
Ketua Komisi A DPRD Sleman, Rendradi Suprohandoko mengatakan, salah satu fokus operasi ini akan menegakkan layanan 24 jam toko modern. Sebab dalam Perda itu sudah jelas diatur bahwa toko modern tidak diperbolehkan buka selama 24 jam.
“Selama ini kontrol kami pada perda ini lemah. Makanya kami akan menegakkan, jangan sampai masalah-masalah ini kembali muncul. Terlebih yang buka 24 jam, itu jelas menyalahi Perda,” kata Rendradi di gedung DPRD Sleman, Selasa (30/4).
Rendradi mengatakan, dalam Perda diatur dengan jelas bahwa toko modern hanya boleh buka mulai pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. Sementara yang terjadi saat ini hampir semua toko modern buka selama 24 jam.
Padahal yang boleh buka selama 24 jam hanya beberapa toko modern yang berada di wilayah perkotaan. Mereka boleh buka 24 jam asalkan pada hari libur, yakni Sabtu atau hari-hari libur nasional.
“Yang terjadi selama ini Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Sleman tidak pernah mengeluarkan izin namun toko modern tetap nekat. Pedagang kecil bisa mokek [mati ]kalau seperti ini,” kata Rendradi.
Penataan Ulang
Kepala Disperindagkop Sleman Pranowo membenarkan saat ini masih ada 82 toko modern yang menyalahi Perda No.18/2012. Sedangkan sisanya sudah sesuai dengan aturan main yang berlaku. “Namun kami akan lakukan validasi jika memang hal ini dibutuhkan. Kami akan lakukan penataan ulang bagi 82 toko modern ini agar pindah saat izin gangguannya telah lewat. Namun jika izin gangguan masih berlaku, maka harus dihabiskan izin itu dan tidak bisa diperpanjang lagi,” kata Pranowo, Selasa (30/4).
Untuk jam buka, Pranowo mengaku belum bisa memberikan keputusan. Pasalnya memang belum memberlakukan perda baru. “Kami fokus penertiban pada jarak dulu, baru nanti pada jam buka. Jelas tidak semua toko modern bisa buka selama 24 jam terus-menerus,” ujar Pranowo.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sunarto siap mendukung jika memang akan ada penertiban pada toko modern, khususnya penegakkan perda baru soal toko modern ini.
“Kami siap untuk mendukung program penegakan perda baru ini. Kami berharap toko modern di Sleman bisa tertata dengan baik,” ujar Sunarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua penerima beasiswa Sukoharjo terancam gugur karena IPK rendah. Pemkab longgarkan syarat seleksi 2026.
Profil Grup H Piala Dunia 2026. Spanyol dan Uruguay difavoritkan, namun Arab Saudi dan Tanjung Verde siap memberi kejutan.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Selasa 9 Juni 2026. Rute ke Sleman City Hall, Condongcatur, Gamping, dan Kota Jogja dengan tarif Rp80.000.
Jadwal pemadaman listrik Jogja 9 Juni 2026 di Sleman dan Bantul. Cek wilayah terdampak, jam padam, dan imbauan PLN terbaru.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress 9 Juni 2026 dari Stasiun Tugu ke Bandara YIA. Perjalanan non-stop hanya 35-40 menit dengan tarif Rp50.000.
Kesbangpol Bali mencabut STLO Madas Nusantara setelah penolakan warga, keputusan diambil lewat rapat tim pengawas ormas.