Advertisement

CAGAR BUDAYA : Penetapan Tersangka Perusakan SMA "17" Tunggu Saksi Ahli

Redaksi Solopos
Rabu, 22 Mei 2013 - 17:47 WIB
Maya Herawati
CAGAR BUDAYA : Penetapan Tersangka Perusakan SMA

Advertisement

[caption id="attachment_409021" align="alignleft" width="314"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/05/22/cagar-budaya-penetapan-tersangka-perusakan-sma-17-tunggu-saksi-ahli-409020/sma-17-cagar-budaya-antara-3" rel="attachment wp-att-409021">http://images.harianjogja.com/2013/05/SMA-17-cagar-budaya-ANTARA2.jpg" alt="" width="314" height="193" /> Foto SMA "17"
JIBI/Harian Jogja/Antara[/caption]

JOGJA-Penetapan tersangka perusakan bangunan cagar budaya di Jalan Tentara Pelajar Nomor 24 Jogja akan dilakukan setelah tim penyidik pegawai negeri sipil memperoleh kepastian dari saksi ahli.

Advertisement

"Kami akan memanggil setidaknya empat saksi ahli untuk dimintai keterangan terkait kasus perusakan bangunan cagar budaya di Jalan Tentara Pelajar Nomor 24 tersebut pada Kamis (23/5)," kata Koordinator Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perusakan Bangunan Cagar Budaya Nursatwika di Jogja, Rabu (22/5).

Menurut dia, apabila dari hasil keterangan saksi ahli menyatakan bahwa kejadian pembongkaran bangunan cagar budaya yang digunakan untuk aktivitas belajar mengajar dua sekolah swasta tersebut merupakan tindakan perusakan, tim segera menetapkan tersangkanya.

Keempat saksi ahli yang akan dipanggil untuk menyampaikan keterangan tersebut di antaranya berasal dari ahli Dinas Kebudayaan DIY, ahli dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Yogyakarta dan Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya (DP2WB).

"Saksi ahli yang akan dipanggil seluruhnya berasal dari DIY. Tidak ada saksi yang berasal dari luar," katanya.

Nursatwika mengatakan, waktu yang dibutuhkan untuk penetapan tersangka sekitar dua hari setelah penyampaian keterangan dari saksi ahli.

"Kami harus bergerak cepat dalam penanganan kasus seperti ini. Setelah ada tersangka yang ditetapkan, penyidikan kasus akan dilakukan di Polda DIY," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kumpulan Ucapan Paskah 2026: Lucu, Gaul, hingga Inggris

Kumpulan Ucapan Paskah 2026: Lucu, Gaul, hingga Inggris

News
| Minggu, 05 April 2026, 09:17 WIB

Advertisement

Tiket Pesawat Dibatalkan? Begini Cara Refund Uangnya

Tiket Pesawat Dibatalkan? Begini Cara Refund Uangnya

Wisata
| Minggu, 05 April 2026, 08:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement