Advertisement
PENGANIAYAAN POLISI : Kapolda DIY : Pelaku Tetap Diproses Hukum
Advertisement
[caption id="attachment_412878" align="alignleft" width="150"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/04/penganiayaan-polisi-kapolda-diy-pelaku-tetap-diproses-hukum-412877/kekerasan-ilustrasi-antara-370x233" rel="attachment wp-att-412878">http://images.harianjogja.com/2013/06/KEKERASAN-ILUSTRASI-ANTARA-370x233-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /> Ilustrasi.dok[/caption]
SLEMAN-Kapolda DIY Brigjen Pol Haka Astana menyatakan kepolisian akan menindak tegas pelaku penganiayaan anggotanya saat bertugas.
Advertisement
Proses hukum tetap diberlakukan kepada tersangka, Primus Yigo Yame, mahasiswa yang menganiaya Kasi Humas Polsek Depok Barat, Aiptu Muhammad Affandi, Minggu (2/6) malam.
"Tetap diproses secara hukum, kan pak Gubernur saja tadi mengatakan proses hukum ya proses hukum lah," ujar Kapolda DIY saat dikonfirmasi Harian Jogja, di Mapolda Selasa (4/6/2013).
Kapolda mengatakan meski pelaku kemungkinan memiliki teman dan massa dibelakangnya, pihaknya tidak akan surut untuk memasukkan pelaku ke dalam tahanan. Proses hukum bagi Primus Yigo Yame itu bukan karena korbannya merupakan anggota kepolisian akan tetapi sebagai bentuk penegakan hukum agar masyarakat bisa ditertibkan.
"Sekarang apapun juga kalau saya penegakan hukum, itu untuk mempertanggungjawabkan supaya mereka [pelaku] mudah ditangani," imbuh Haka sembari masuk ke dalam bus Polda DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di Mal Jogja
- Libur Nataru, Dispar Sleman Wajibkan Uji Kelaikan Wahana Wisata
- KUPI Hadirkan Gerakan Ulama Perempuan Berpihak pada Kemanusiaan
- Solidaritas Bencana Sumatra, DPRD DIY Dorong Perayaan Nataru Sederhana
- Disperindag DIY Gelar 6 Operasi Pasar dan 25 Pasar Murah 2025
Advertisement
Advertisement





