Advertisement
ALOKASI DANA DESA : ADD untuk 16 Desa di Bantul Dipangkas
Advertisement
[caption id="attachment_412939" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/05/alokasi-dana-desa-add-untuk-16-desa-di-bantul-dipangkas-412938/uang-rupiah-ilustrasi-reuters-9" rel="attachment wp-att-412939">http://images.harianjogja.com/2013/06/uang-rupiah-ilustrasi-reuters-370x256.jpg" alt="" width="370" height="256" /> Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters[/caption]
BANTUL—Alokasi Dana Desa (ADD) di 16 desa di Bantul terpaksa dipangkas lantaran pemerintah desa terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) periode sebelumnya.
Advertisement
Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Bantul, Sigit Widodo, menyatakan, pemotongan ADD sebagai bentuk hukuman terhadap desa yang tak tertib menyampaikan LPJ penggunaan ADD sesuai tenggat waktu.
LPJ yang tak disampaikan menurut Sigit dapat diartikan anggaran ADD belum terserap atau belum digunakan masyarakat karena tak ada bukti pertanggungjawabanya.
Pemotongan dana ADD maksimal 15% (mencapai puluhan juta) tersebut baru tahun ini dijalankan, menyusul telatnya penyampaian LPJ ADD periode 2012 di sejumlah desa.
“Persentase pemotongan diatur dalam Perbup (Peraturan Bupati), ada sekitar 16 desa yang harus dipangkas,” kata Sigit, Selasa (4/6/2013).
Pada tahun-tahun sebelumnya punishment tersebut tak dijalankan kendati telah diatur dalam Perbup. Kelalaian Pemkab menjalankan sanksi bagi desa yang tak tertib administrasi belakangan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga harus dibenahi.
Kendati demikian, Sigit mengklaim pemangkasan tersebut bukan semata karena ada temuan dari BPK namun berasal dari hasil evaluasi lembaganya. “Sebab selama ini ingin menjatuhkan sanksi tidak gampang, harus ada dasarnya secara teknis. Misalnya keterlambatannya karena apa,” ujarnya.
Sigit juga enggan menyebut desa mana saja yang menerima hukuman pemotongan ADD 2013. “Kalau saya sebut kasihan desanya, nanti masyarakat menganggapnya tidak baik,” ujarnya.
Sanksi tersebut menurut Sigit masih ringan. Sebab mulai tahun ini, bila masih ada ADD yang tak terserap di masyarakat atau LPJ telat disampaikan, maka jatah ADD 2014 dipastikan hangus.
ADD dicairkan sebanyak tiga tahap dalam setahun. Pada tahun ini misalnya, ADD tahap kedua dapat dicairkan pada periode Mei-Agustus, maka penyampaian LPJ ADD tahap pertama harus sudah masuk ke Pemkab maksimal akhir Juli. Tanpa adanya LPJ, ADD tak dapat dicairkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prabowo dan Megawati Bahas Isu Geopolitik Global di Istana Jakarta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 21 Maret, Paling Pagi Pukul 04.20 WIB
- Kali Talang hingga Deles Indah Kembali Dibuka 22 Maret 2026
- 1.381 Warga Binaan di DIY Terima Remisi Idulfitri 1447 H
- Ikuti Salat Id di Sendangadi, Danang Maharsa Tekankan Gotong Royong
- Dinkes Bantul Siaga Risiko KLB dan Kasus Keracunan Saat Lebaran
Advertisement
Advertisement




