Advertisement

ALOKASI DANA DESA : ADD untuk 16 Desa di Bantul Dipangkas

Bhekti Suryani
Rabu, 05 Juni 2013 - 10:03 WIB
Maya Herawati
ALOKASI DANA DESA : ADD untuk 16 Desa di Bantul Dipangkas One hundred thousand rupiah notes are seen through a magnifying glass in this photo illustration taken in Singapore, in this file picture taken March 14, 2013. Banks in Singapore are stubbornly against adopting domestically set reference rates for derivative contracts in the Indonesia rupiah, despite preparing to drop their own rate fixing for the Malaysian ringgit and Vietnamese dong. To match Analysis MARKETS-INDONESIA/FIXING REUTERS/Edgar Su - Files (SINGAPORE / Tags: BUSINESS)

Advertisement

[caption id="attachment_412939" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/05/alokasi-dana-desa-add-untuk-16-desa-di-bantul-dipangkas-412938/uang-rupiah-ilustrasi-reuters-9" rel="attachment wp-att-412939">http://images.harianjogja.com/2013/06/uang-rupiah-ilustrasi-reuters-370x256.jpg" alt="" width="370" height="256" /> Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters[/caption]

BANTUL—Alokasi Dana Desa (ADD) di 16 desa di Bantul terpaksa dipangkas lantaran pemerintah desa terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) periode sebelumnya.

Advertisement

Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Bantul, Sigit Widodo, menyatakan, pemotongan ADD sebagai bentuk hukuman terhadap desa yang tak tertib menyampaikan LPJ penggunaan ADD sesuai tenggat waktu.

LPJ yang tak disampaikan menurut Sigit dapat diartikan anggaran ADD belum terserap atau belum digunakan masyarakat karena tak ada bukti pertanggungjawabanya.

Pemotongan dana ADD maksimal 15% (mencapai puluhan juta) tersebut baru tahun ini dijalankan, menyusul telatnya penyampaian LPJ ADD periode 2012 di sejumlah desa.

“Persentase pemotongan diatur dalam Perbup (Peraturan Bupati), ada sekitar 16 desa yang harus dipangkas,” kata Sigit, Selasa (4/6/2013).

Pada tahun-tahun sebelumnya punishment tersebut tak dijalankan kendati telah diatur dalam Perbup. Kelalaian Pemkab menjalankan sanksi bagi desa yang tak tertib administrasi belakangan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga harus dibenahi.

Kendati demikian, Sigit mengklaim pemangkasan tersebut bukan semata karena ada temuan dari BPK namun berasal dari hasil evaluasi lembaganya. “Sebab selama ini ingin menjatuhkan sanksi tidak gampang, harus ada dasarnya secara teknis. Misalnya keterlambatannya karena apa,” ujarnya.

Sigit juga enggan menyebut desa mana saja yang menerima hukuman pemotongan ADD 2013. “Kalau saya sebut kasihan desanya, nanti masyarakat menganggapnya tidak baik,” ujarnya.

Sanksi tersebut menurut Sigit masih ringan. Sebab mulai tahun ini, bila masih ada ADD yang tak terserap di masyarakat atau LPJ telat disampaikan, maka jatah ADD 2014 dipastikan hangus.

ADD dicairkan sebanyak tiga tahap dalam setahun. Pada tahun ini misalnya, ADD tahap kedua dapat dicairkan pada periode Mei-Agustus, maka penyampaian LPJ ADD tahap pertama harus sudah masuk ke Pemkab maksimal akhir Juli. Tanpa adanya LPJ, ADD tak dapat dicairkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 12 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah

News
| Jum'at, 19 April 2024, 10:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement