Advertisement
Disegel, Tiga Toko Modern Ini Nekat Beroperasi
Advertisement
[caption id="attachment_414445" align="alignleft" width="150"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/10/disegel-tiga-toko-modern-ini-nekat-beroperasi-414444/minimarket-ilustrasi-dok-2" rel="attachment wp-att-414445">http://images.harianjogja.com/2013/06/minimarket-ilustrasi-dok-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /> Ilustrasi.dok[/caption]
SLEMAN-Razia penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 18/2012 tentang toko modern tak digubris para pengusaha waralaba.
Advertisement
Sebab, meskipun telah dirazia dan disegel bulan lalu, tiga toko modern di Sleman masih tetap beroperasi.
Ketua Komisi A DPRD Sleman, Rendradi Suprihandoko mengatakan sudah ada teguran dengan menempel surat segel. Namun dari pantauannya terdapat tiga toko modern di wilayah Jalan Magelang, Jalan Monjali dan Jalan Anggajaya masih tetap beroperasi.
“Hasil pantauan kami, dari empat toko yang ditutup bulan lalu, tiga diantaranya kembali beroperasi. Mereka seolah tidak mengindahkan Perda yang kami buat,” kata Rendradi saat melakukan razia di Daerah Desa Condongcatur, Senin (10/6/2013).
Dengan kejadian itu, lanjut Rendradi pihaknya mendesak Pemkab Sleman untuk bertindak tegas dengan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Jangan hanya diberikan
pembinaan saja, sebab ke tiga toko modern ini benar-benar tidak memiliki izin satu lembarpun.
“Pemilik usaha yang bandel perlu diberi efek jera. Kalau penutupan tidak mempan, harus ditindak lebih keras lewat jalur hukum," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kapten PSS Sleman Cleberson Jalani Achilles Repair, Fokus Pemulihan
- Hari Ibu, Klub Aquativ 21 Top Klas Bantul Gelar Bakti Sosial
- Hilang Sejak Sabtu, 2 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Belum Ditemukan
- Pemda DIY Bantu Biaya Hidup 6 Bulan Mahasiswa Terdampak Bencana
- KPRP Serap Masukan Reformasi Kepolisian lewat Public Hearing di UGM
Advertisement
Advertisement





