PERUSAKAN BCB : Sebelum Puasa, Tersangka Perusakan Ditetapkan

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Rabu, 26 Juni 2013 19:01 WIB
PERUSAKAN BCB : Sebelum Puasa, Tersangka Perusakan Ditetapkan

JOGJA-Tim Penyidik Khusus Perusakan Bangunan Cagar Budaya (BCB) Yayasan Pengembangan Pendidikan (YPP) 17 berencana menetapkan status tersangka sebelum puasa. Untuk bisa menetapkan tersangka, kini mereka masih membutuhkan satu saksi.

“Kehadiran satu saksi ini penting untuk menentukan apa masih ada berkas yang kurang, sebelum kami tentukan siapa yang akan diberi tindak hukum. Sebenarnya, sudah mulai mengerucut pada tersangka, tapi kami belum bisa menentukan sekarang. Kalau semuanya sudah komplit, segera kami lakukan pemberkasan,” kata Ketua Tim Penyidik Khusus Perusakan BCB YPP 17, Nursatwika, Rabu (26/6/2013).

Disinggung mengenai siapa saksi tersebut, Nur enggan menyebut namanya. Menurutnya, penyidik sejauh ini telah memeriksa sembilan saksi dalam kasus itu.

Kesembilan saksi itu masing-masing pihak sekolah, guru, yayasan, penjaga malam, tiga orang saksi ahli, orang yang membongkar dan orang yang menyuruh menyuruhnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online