Advertisement

KASUS CEBONGAN : OC Kaligis Dukung 12 Terdakwa

Redaksi Solopos
Rabu, 26 Juni 2013 - 11:31 WIB
Maya Herawati
KASUS CEBONGAN : OC Kaligis Dukung 12 Terdakwa

Advertisement

http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/26/kasus-cebongan-oc-kaligis-dukung-12-terdakwa-419919/oc-kaligis-antara" rel="attachment wp-att-419920">http://images.harianjogja.com/2013/06/oc-kaligis-antara.jpg" alt="" />JOGJA-Pengacara senior OC Kaligis, Rabu (26/6/2013), datang dan mengikuti jalannya http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/26/kasus-cebongan-sidang-diintervensi-lpsk-berkoordinasi-dengan-komisi-yudisial-419905" target="_blank">persidangan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dengan terdakwa 12 oknum anggota Komando Pasukan Khusus Grup 2 Kandang Menjangan.

"Bila negara gagal dalam memberantas preman, rakyat akan bertindak," kata OC Kaligis di sela mengikuti jalannya persidangan.

Advertisement

Menurut dia, seandainya peristiwa penyerangan Lapas Cebongan ini pun tidak dilakukan para terdakwa, maka preman akan merajalela.

"Siapapun yang berhasil menghabisi preman di Yogyakarta, saya angkat menjadi pahlawan. Dan mudah-mudahan, preman ini tidak menjalar ke LSM dan Kontras. Kalau LSM dan Kontras dibunuh preman, baru mereka tahu apa artinya premanisme," katanya, Rabu (26/6/2013).

Kedatangan OC Kaligis tersebut merupakan suatu bentuk dukungan terhadap para terdakwa dan memberikan bantuan-bantuan hukumnya.

Ia mengatakan, dirinya akan menyokong penuh, apa yang dilakukan para terdakwa.

"Kulture di Indonesia, siapa pun saudaranya dibunuh, otomatis dirinya akan bertindak. Itu kulture," katanya.

Kaligis mengatakan, jika tidak ada kejadian berupa penyerangan di Lapas Cebongan, Sleman, maka preman tidak saja merajalela di Yogyakarta, namun bisa ke beberapa daerah lainnya. "Saya kira ini ada hikmahnya," katanya.

Sidang lanjutan kasus penyerangan Lapas IIB Cebongan, Sleman, kembali digelar pada Rabu dengan agenda pembacaan tanggapan Oditur Militer atas eksepsi penasihat hukum terdakwa.

Sidang yang dimulai pada pukul 09.00 WIB, dan sampai saat ini dijadwalkan akan memeriksa empat berkas perkara.

Sementara di luar sidang, sejumlah elemen masyarakat menggunakan berorasi mendukung 12 terdakwa anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Group II Kandang Menjangan, Karotosuro yang melakukan penyerangan hingga menewaskan empat tahanan titipan Polda DIY tewas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement