Advertisement

CAGAR BUDAYA : Tim Penyidik PNS Ogah Disebut Lamban Selidiki Perusakan SMA "17"

Redaksi Solopos
Selasa, 02 Juli 2013 - 12:06 WIB
Maya Herawati
CAGAR BUDAYA : Tim Penyidik PNS Ogah Disebut Lamban Selidiki Perusakan SMA

Advertisement

[caption id="attachment_421826" align="alignleft" width="300"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/02/cagar-budaya-tim-penyidik-pns-ogah-disebut-lamban-selidiki-perusakan-sma-17-421825/sma-17-dirobohkan-gigih-m-hanafi-2" rel="attachment wp-att-421826">http://images.harianjogja.com/2013/07/SMA-17-DIROBOHKAN-Gigih-M-Hanafi.jpg" alt="" width="300" height="236" /> Foto SMA "17" Saat Dirobohkan
JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi[/caption]

Harianjogja, JOGJA-Tim penyidik pegawai negeri sipil perusakan bangunan cagar budaya SMA "17" yang menjadi markas Tentara Pelajar tidak mau disebut lamban, karena saat ini masih terus melakukan pengumpulan keterangan saksi dan bukti.

Advertisement

"Kami tidak mau terburu-buru dalam melakukan penyelidikan agar semuanya menjadi jelas. Namun, kami juga akan berusaha agar dalam waktu secepat mungkin, kasus ini sudah bisa dilimpahkan ke ke kejaksaan," kata Koordinator Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perusakan Bangunan Cagar Budaya SMA "17", Nursatwika, Selasa (2/7/2013).

Menurut dia, Tim PPNS sudah memperoleh keterangan dari sembilan orang saksi termasuk saksi dari penjaga malam, orang yang memerintahkan perusakan bangunan, dan warga di sekitar.

Tim, lanjut dia, akan berusaha menghadirkan saksi dari pihak yang mengaku menjadi ahli waris bangunan dalam pekan ini.

"Semua proses terkesan lamban, karena untuk menghadirkan saksi kadang sangat sulit, seperti harus mencari alamat rumah dan saksi yang tidak datang pada panggilan pertama," katanya.

Namun demikian, Nursatwika mengatakan, belum ada satu pun saksi yang harus menjalani panggilan paksa. Berdasarkan aturan yang berlaku, saksi yang tidak hadir dalam dua kali panggilan, bisa dipanggil paksa.

Sementara itu, bukti yang sudah dikumpulkan di antaranya adalah sisa bangunan yang dirusak, batu bata, aci bangunan. Bukti berupa sisa bangunan tersebut akan dibandingkan dengan bangunan lain yang ada di kompleks SMA "17" 1.

"Dalam waktu dekat, kami juga akan menyusun ulang berita acara pemeriksaan. Diharapkan, bisa segera diselesaikan dan dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.

Dalam penyidikannya, PPNS akan menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya meskipun Pemerintah DIY juga memiliki Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya.

Berdasarkan Undang-Undang Cagar Budaya tersebut dinyatakan bahwa pelaku perusakan bangunan cagar budaya bisa dikenai hukuman denda maksimal Rp5 miliar atau kurungan hingga 15 tahun.

Tim PPNS memiliki batasan waktu 120 hari untuk bisa membawa kasus tersebut hingga diajukan ke pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Alasan Sepeda Motor dan Ojek Online Dilarang Masuk IKN

News
| Rabu, 06 Desember 2023, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement