Advertisement
CAGAR BUDAYA : Tim Penyidik PNS Ogah Disebut Lamban Selidiki Perusakan SMA "17"

Advertisement
[caption id="attachment_421826" align="alignleft" width="300"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/02/cagar-budaya-tim-penyidik-pns-ogah-disebut-lamban-selidiki-perusakan-sma-17-421825/sma-17-dirobohkan-gigih-m-hanafi-2" rel="attachment wp-att-421826">http://images.harianjogja.com/2013/07/SMA-17-DIROBOHKAN-Gigih-M-Hanafi.jpg" alt="" width="300" height="236" /> Foto SMA "17" Saat Dirobohkan
JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi[/caption]
Harianjogja, JOGJA-Tim penyidik pegawai negeri sipil perusakan bangunan cagar budaya SMA "17" yang menjadi markas Tentara Pelajar tidak mau disebut lamban, karena saat ini masih terus melakukan pengumpulan keterangan saksi dan bukti.
Advertisement
"Kami tidak mau terburu-buru dalam melakukan penyelidikan agar semuanya menjadi jelas. Namun, kami juga akan berusaha agar dalam waktu secepat mungkin, kasus ini sudah bisa dilimpahkan ke ke kejaksaan," kata Koordinator Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perusakan Bangunan Cagar Budaya SMA "17", Nursatwika, Selasa (2/7/2013).
Menurut dia, Tim PPNS sudah memperoleh keterangan dari sembilan orang saksi termasuk saksi dari penjaga malam, orang yang memerintahkan perusakan bangunan, dan warga di sekitar.
Tim, lanjut dia, akan berusaha menghadirkan saksi dari pihak yang mengaku menjadi ahli waris bangunan dalam pekan ini.
"Semua proses terkesan lamban, karena untuk menghadirkan saksi kadang sangat sulit, seperti harus mencari alamat rumah dan saksi yang tidak datang pada panggilan pertama," katanya.
Namun demikian, Nursatwika mengatakan, belum ada satu pun saksi yang harus menjalani panggilan paksa. Berdasarkan aturan yang berlaku, saksi yang tidak hadir dalam dua kali panggilan, bisa dipanggil paksa.
Sementara itu, bukti yang sudah dikumpulkan di antaranya adalah sisa bangunan yang dirusak, batu bata, aci bangunan. Bukti berupa sisa bangunan tersebut akan dibandingkan dengan bangunan lain yang ada di kompleks SMA "17" 1.
"Dalam waktu dekat, kami juga akan menyusun ulang berita acara pemeriksaan. Diharapkan, bisa segera diselesaikan dan dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.
Dalam penyidikannya, PPNS akan menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya meskipun Pemerintah DIY juga memiliki Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya.
Berdasarkan Undang-Undang Cagar Budaya tersebut dinyatakan bahwa pelaku perusakan bangunan cagar budaya bisa dikenai hukuman denda maksimal Rp5 miliar atau kurungan hingga 15 tahun.
Tim PPNS memiliki batasan waktu 120 hari untuk bisa membawa kasus tersebut hingga diajukan ke pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Dimutasi Jadi Sekretaris Disarpus Karanganyar, Eks Camat Jaten akan Gugat PTUN
- Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi Terjang Sejumlah Desa di Tanah Datar Sumbar
- Cerita Bupati Blora, 7 Tahun Perjuangkan Pembangunan Jalan Randublatung-Getas
- Jelang Natal dan Tahun Baru, Dishub Jateng Cek Ratusan Bus, Berikut Hasilnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Serahkan DIPA dan Buku Alokasi TKD 2024, Belanja Negara di DIY 2024 Naik 12,08 Persen
- Soal Video Ade Armando Senggol Keistimewaan DIY, GKR Hemas: Pasti Itu Pesanan, Tapi Yo Gak Popo
- Dishub Jogja Petakan Titik Parkir Liar Jelang Libur Akhir Tahun, Ini Salah Satunya
- Desentralisasi Pengelolaan Sampah, ORI DIY: Penutupan TPA Piyungan Tidak Sesuai Perda
- Pasar Murah di Alkid, Cabai Rp5 Ribu per Ons Habis Diserbu Warga
Advertisement
Advertisement