Advertisement
CAGAR BUDAYA : Tim Penyidik PNS Ogah Disebut Lamban Selidiki Perusakan SMA "17"

Advertisement
[caption id="attachment_421826" align="alignleft" width="300"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/02/cagar-budaya-tim-penyidik-pns-ogah-disebut-lamban-selidiki-perusakan-sma-17-421825/sma-17-dirobohkan-gigih-m-hanafi-2" rel="attachment wp-att-421826">http://images.harianjogja.com/2013/07/SMA-17-DIROBOHKAN-Gigih-M-Hanafi.jpg" alt="" width="300" height="236" /> Foto SMA "17" Saat Dirobohkan
JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi[/caption]
Harianjogja, JOGJA-Tim penyidik pegawai negeri sipil perusakan bangunan cagar budaya SMA "17" yang menjadi markas Tentara Pelajar tidak mau disebut lamban, karena saat ini masih terus melakukan pengumpulan keterangan saksi dan bukti.
Advertisement
"Kami tidak mau terburu-buru dalam melakukan penyelidikan agar semuanya menjadi jelas. Namun, kami juga akan berusaha agar dalam waktu secepat mungkin, kasus ini sudah bisa dilimpahkan ke ke kejaksaan," kata Koordinator Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perusakan Bangunan Cagar Budaya SMA "17", Nursatwika, Selasa (2/7/2013).
Menurut dia, Tim PPNS sudah memperoleh keterangan dari sembilan orang saksi termasuk saksi dari penjaga malam, orang yang memerintahkan perusakan bangunan, dan warga di sekitar.
Tim, lanjut dia, akan berusaha menghadirkan saksi dari pihak yang mengaku menjadi ahli waris bangunan dalam pekan ini.
"Semua proses terkesan lamban, karena untuk menghadirkan saksi kadang sangat sulit, seperti harus mencari alamat rumah dan saksi yang tidak datang pada panggilan pertama," katanya.
Namun demikian, Nursatwika mengatakan, belum ada satu pun saksi yang harus menjalani panggilan paksa. Berdasarkan aturan yang berlaku, saksi yang tidak hadir dalam dua kali panggilan, bisa dipanggil paksa.
Sementara itu, bukti yang sudah dikumpulkan di antaranya adalah sisa bangunan yang dirusak, batu bata, aci bangunan. Bukti berupa sisa bangunan tersebut akan dibandingkan dengan bangunan lain yang ada di kompleks SMA "17" 1.
"Dalam waktu dekat, kami juga akan menyusun ulang berita acara pemeriksaan. Diharapkan, bisa segera diselesaikan dan dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.
Dalam penyidikannya, PPNS akan menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya meskipun Pemerintah DIY juga memiliki Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya.
Berdasarkan Undang-Undang Cagar Budaya tersebut dinyatakan bahwa pelaku perusakan bangunan cagar budaya bisa dikenai hukuman denda maksimal Rp5 miliar atau kurungan hingga 15 tahun.
Tim PPNS memiliki batasan waktu 120 hari untuk bisa membawa kasus tersebut hingga diajukan ke pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Danantara Bidik Industri Media dan Hiburan untuk Tambah Penerimaan Negara
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Targetkan Bangun 120 Kilometer Jalan Desa Setiap Tahun
- Gunungkidul Raup Rp214 Juta dalam 2 Hari Kunjungan Wisatawan, Destinasi Pantai Tetap Jadi Favorit
- Catat! Ini Jalur Trans Jogja, Melewati Tempat Wisata, Rumah Sakit dan Kampus
- Di Kulonprogo, Ditemukan Banyak Calon Penerima BSU Rekeningnya Tidak Aktif
- Top Ten News Harianjogja.com Senin 30 Juni 2025: Kunjungan Wisatawan, Impor Sapi hingga Muhammadiyah Bencana Buka Bank Syariah
Advertisement
Advertisement