Advertisement
Dinas Pendidikan Bantul Dipanggil DPRD Terkait Pungutan Pada Calon Peserta Didik
Advertisement
http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/04/dinas-pendidikan-bantul-dipanggil-dprd-terkait-pungutan-pada-calon-peserta-didik-422636/uang-rupiah-ilustrasi-reuters-19" rel="attachment wp-att-422638">http://images.harianjogja.com/2013/07/uang-rupiah-ilustrasi-reuters.jpg" alt="" />BANTUL-DPRD Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan memanggil Dinas Pendidikan Menengah dan Nonformal setempat untuk mengklarifikasi pungutan yang dibebankan kepada calon peserta didik baru pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.
Ketua Komisi D DPRD Bantul Sarinto di Bantul, Kamis (4/7/2013), mengatakan pihaknya mendapat laporan dari orang tua calon siswa pendaftar SMK 3 Kasihan, Bantul, bahwa sekolah itu membebankan pungutan sebesar Rp100 ribu saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2013.
Advertisement
"Kami sudah datangi sekolah ternyata pungutan untuk siswa baru itu dasarnya edaran dari Kepala Dinas Menengah dan Nonformal (Dikmenof) Bantul, makanya kami akan panggil untuk meminta klarifikasi," katanya.
Ia mengatakan pungutan kepada calon siswa baru tidak diperbolehkan, karena melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Dalam Suatu Kegiatan Di Sekolah.
Namun, kata dia, pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2013, SMK 3 Kasihan memungut kepada calon siswa yang hendak mendaftar di sekolah itu sebesar Rp100 ribu untuk biaya pendaftaran dan tes kesehatan.
"Ketika kami tanyakan ke pihak sekolah pungutan tersebut untuk dua poin, yakni untuk biaya pendaftaran sebesar Rp75 ribu, kemudian sisanya Rp25 ribu untuk tes kesehatan, karena dibutuhkan siswa yang tidak buta warna," katanya.
Ia mengatakan atas dasar itu, pihaknya ingin mempertanyakan kepada Dikmenof Bantul sesuai edaran yang dikeluarkan agar tidak ada dugaan yang tidak benar dari orang tua siswa maupun dari pihak terkait.
"Klarifikasi ini juga sebagai tindak lanjut dari laporan beberapa orang tua calon siswa SMK 3 Kasihan ke Lembaga Ombudsmen RI Yogyakarta, karena calon siswa tersebut merasa keberatan dengan pungutan di sekolah itu," katanya.
Apalagi, kata dia, dicontohkan dalam pungutan tersebut untuk pemeriksaan kesehatan tidak dijelaskan secara detail.
Selain itu, katanya, jika memang dibutuhkan surat keterangan sehat, calon siswa bisa memeriksakan ke rumah sakit umum atau pemerintah maupun dokter di luar sekolah.
"Kalau ini kan sekolah menentukan sendiri besaran biayanya, maka dari itu kami siap memanggil dinas pendidikan untuk menggelar rapat bersama pihak terkait, agar permasalahan ini bisa diterima semua pihak," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
Advertisement
Advertisement





